Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI NASIONAL (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyusun proses penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang pemilihan umum (Pemilu) dan Hak-Hak Kelompok Rentan. Standar itu merupakan kebutuhan dan menjadi instrumen pokok dalam pemantauan hak-hak kelompok rentan di Pemilu 2024.
"Penyusunan SNP ini sangat mendesak dan strategis mengingat agenda Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang tahapannya sudah dimulai, sehingga SNP ini akan menjadi instrumen pokok dalam pemantauan hak-hak kelompok rentan dalam pemilu/pilkada serentak 2024," ujar Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Thantowi dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Pramono yang juga menjadi Ketua Tim Pemantauan Pemilu/Pilkada itu memastikan penyusunan SNP menjadi program prioritas lembaga sampai dengan 2024. Substansi SNP ini pun digarap dengan menggandeng pihak eksternal.
Baca juga: Seleksi Anggota KPU Dan Bawaslu Jangan Ganggu Tahapan
Pihak eksternal yang dilibatkan ialah Fritz Edward Siregar (Wakil Ketua Bidang Akademik STIH Jentera/Anggota Bawaslu Periode 2017-2022), Titi Anggraini (Dewan Pengurus Perludem dan Dosen Pengajar UI) dan Kurnia Ramadhana (Peneliti ICW) sebagai anggota ahli penyusun SNP.
Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM Mimin Dwi Hartono selaku koordinator pelaksana penyusunan SNP juga menjelaskan detil SNP Pemilu dan Hak-hak Kelompok Rentan.
Baca juga: DKPP Pastikan Pemilu Tetap 5 Tahun Sekali
"Dalam setiap penyusunan SNP akan melalui beberapa tahapan yang kesemuanya akan terbuka dan menjunjung tinggi partisipasi publik, hingga draf final akan dibahas dan disahkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM," jelasnya.
Secara total, Komnas HAM telah menyusun 11 SNP yang telah didiseminasikan pada ratusan pihak yang terdiri atas perwakilan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil serta perguruan tinggi. (Z-3)
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Diskusi media yang membahas perkembangan terbaru pembahasan RUU Pemilu di DPR di Jakarta.
Sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved