Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI NASIONAL (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyusun proses penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang pemilihan umum (Pemilu) dan Hak-Hak Kelompok Rentan. Standar itu merupakan kebutuhan dan menjadi instrumen pokok dalam pemantauan hak-hak kelompok rentan di Pemilu 2024.
"Penyusunan SNP ini sangat mendesak dan strategis mengingat agenda Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang tahapannya sudah dimulai, sehingga SNP ini akan menjadi instrumen pokok dalam pemantauan hak-hak kelompok rentan dalam pemilu/pilkada serentak 2024," ujar Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Thantowi dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Pramono yang juga menjadi Ketua Tim Pemantauan Pemilu/Pilkada itu memastikan penyusunan SNP menjadi program prioritas lembaga sampai dengan 2024. Substansi SNP ini pun digarap dengan menggandeng pihak eksternal.
Baca juga: Seleksi Anggota KPU Dan Bawaslu Jangan Ganggu Tahapan
Pihak eksternal yang dilibatkan ialah Fritz Edward Siregar (Wakil Ketua Bidang Akademik STIH Jentera/Anggota Bawaslu Periode 2017-2022), Titi Anggraini (Dewan Pengurus Perludem dan Dosen Pengajar UI) dan Kurnia Ramadhana (Peneliti ICW) sebagai anggota ahli penyusun SNP.
Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM Mimin Dwi Hartono selaku koordinator pelaksana penyusunan SNP juga menjelaskan detil SNP Pemilu dan Hak-hak Kelompok Rentan.
Baca juga: DKPP Pastikan Pemilu Tetap 5 Tahun Sekali
"Dalam setiap penyusunan SNP akan melalui beberapa tahapan yang kesemuanya akan terbuka dan menjunjung tinggi partisipasi publik, hingga draf final akan dibahas dan disahkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM," jelasnya.
Secara total, Komnas HAM telah menyusun 11 SNP yang telah didiseminasikan pada ratusan pihak yang terdiri atas perwakilan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil serta perguruan tinggi. (Z-3)
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Situs Perludem diretas. Laman organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemilu dan demokrasi itu menampilkan iklan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved