Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI NASIONAL (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyusun proses penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang pemilihan umum (Pemilu) dan Hak-Hak Kelompok Rentan. Standar itu merupakan kebutuhan dan menjadi instrumen pokok dalam pemantauan hak-hak kelompok rentan di Pemilu 2024.
"Penyusunan SNP ini sangat mendesak dan strategis mengingat agenda Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang tahapannya sudah dimulai, sehingga SNP ini akan menjadi instrumen pokok dalam pemantauan hak-hak kelompok rentan dalam pemilu/pilkada serentak 2024," ujar Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Thantowi dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Pramono yang juga menjadi Ketua Tim Pemantauan Pemilu/Pilkada itu memastikan penyusunan SNP menjadi program prioritas lembaga sampai dengan 2024. Substansi SNP ini pun digarap dengan menggandeng pihak eksternal.
Baca juga: Seleksi Anggota KPU Dan Bawaslu Jangan Ganggu Tahapan
Pihak eksternal yang dilibatkan ialah Fritz Edward Siregar (Wakil Ketua Bidang Akademik STIH Jentera/Anggota Bawaslu Periode 2017-2022), Titi Anggraini (Dewan Pengurus Perludem dan Dosen Pengajar UI) dan Kurnia Ramadhana (Peneliti ICW) sebagai anggota ahli penyusun SNP.
Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM Mimin Dwi Hartono selaku koordinator pelaksana penyusunan SNP juga menjelaskan detil SNP Pemilu dan Hak-hak Kelompok Rentan.
Baca juga: DKPP Pastikan Pemilu Tetap 5 Tahun Sekali
"Dalam setiap penyusunan SNP akan melalui beberapa tahapan yang kesemuanya akan terbuka dan menjunjung tinggi partisipasi publik, hingga draf final akan dibahas dan disahkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM," jelasnya.
Secara total, Komnas HAM telah menyusun 11 SNP yang telah didiseminasikan pada ratusan pihak yang terdiri atas perwakilan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil serta perguruan tinggi. (Z-3)
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
SISTEM pemilu merupakan metode untuk mengonversi suara yang didapat peserta pemilu menjadi perolehan kursi.
KURANG dari 200 hari lagi Indonesia akan menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang juga tercatat sebagai pemilu serentak satu hari terbesar di dunia.
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Untuk membantu pemilih, KPU perlu memastikan agar sosialisasi dan diseminasi informasi terkait pilkada dapat berjalan optimal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos harus segera nonaktif dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved