Kamis 16 Maret 2023, 10:12 WIB

DKPP Pastikan Pemilu Tetap 5 Tahun Sekali

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
DKPP Pastikan Pemilu Tetap 5 Tahun Sekali

MI/Susanto
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri)

 

KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

"Pasal 22e UUd 45 menyatakan Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," kata Heddy, dikutip Kamis (16/3).

Heddy mengklaim DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.

"Ini komitmen DKPP," tegas Heddy.

Baca juga: omisi II DPR Dukung Penuh KPU Tempuh Banding atas Putusan PN Jakpus

Penegasan ini disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (15/3).

RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Baca juga: DPR: Pelaksanaan Pemilu Harus Jujur, Adil, Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, katanya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.

"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," pungkasnya. (Z-1)

Baca Juga

MI/Susanto

Kejagung Tegaskan AG Bisa Mendapat Diversi Hukum, Bukan RJ

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 09:30 WIB
NASIB hukum pelaku anak berinisial AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dapat diselesaikan di luar mekanisme...
MI/Adam Dwi

KPK Mulai Proses Kasus Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 21 Maret 2023, 09:24 WIB
KPK menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal berkembang ke arah tindak pidana...
dok.tangkapan layar

Ribuan Mahasiswa Tolak Perppu Ciptaker dan Penundaan Pemilu 2024

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 09:16 WIB
AKSI-aksi unjuk rasa masyarakat menolak pengesahaan Perppu Cipta Kerja dan penundaan Pemilu 2024 masih terus...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya