Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI II DPR RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).
Adapun salah satu putusan PN Jakpus itu adalah penundaan Pemilu 2024 ke tahun 2025. Selain itu, Komisi II pun bersedia untuk membantu KPU apabila membutuhkan bantuan teknis, seperti ahli hukum.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Baca juga: DPR: Pelaksansan Pemilu Harus Jujur, Adil, Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas
Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI untuk menunda Pemilu Tahun 2024 ini dinilai cukup mengusik.
Kerja Keras Komisi II DPR Seperti Tak Dianggap
Pasalnya Komisi II DPR RI telah membahas persiapan Pemilu ini dengan serius sejak dua tahun yang lalu sebelum terbentuknya KPU, Bawaslu RI,dan DKPP. \
Doli menilai, dengan adanya keputusan penundaan pemilu ini membuat kerja keras Komisi II DPR RI selama dua tahun ini seperti tidak dianggap.
Baca juga: Perludem Sarankan Substansi Perppu Pemilu Dimasukan ke UU Nomor 7 Tahun 2017
“Oleh karena itu, kenapa dari tadi banyak pertanyaan? karena kita ingin juga melihat dan ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II sangat serius," katnya.
"Kita berharap teman-teman penyelenggara lebih serius lagi, karena yang di lapangan yang bekerja adalah teman-temen penyelenggara. Kita juga kemarin lihat itu putusan itu, ya sebenarnya pertanyaannya yang sederhana gitu ya, kenapa kok bisa kita kecolongan? kira-kira gitu,” terang Doli sapaan akrabnya.
Lanjutnya, ia pun meminta KPU RI untuk tidak menganggap enteng upaya hukum yang dihadapi saat ini.
Komisi II DPR RI juga siap untuk membantu KPU RI apabila membutuhkan dukungan ahli hukum dalam upaya hukum kedepan untuk menghadapi banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan Komisi II dalam mendukung penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI.
Baca juga: Pernyataan Tito tentang Penundaan Pemilu Dinilai Terlalu Tergesa
“Apakah kemudian nanti kawan-kawan memerlukan lawyer yang handal atau dibutuhkan dukungan yang lebih teknis, lebih detail lagi dari temen-temen Komisi II, kita siap juga, terutama sama bapak-bapak dan ibu-ibu yang berlatar belakang lawyer atau ahli hukum, kira-kira begitu,” tutur politikus Fraksi Partai Golkar itu.
Pemilu Adalah Hak Demokrasi Masyarakat
Dalam menghadapi persoalan ini, Doli juga meminta agar penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu RI, dan DKPP untuk solid saling bersinergi. Begitu pun kepada Komisi II DPR RI agar lebih mengintensifkan koordinasi.
Lantaran Pemilu ini bukan hanya soal penyelenggara, namun juga ada hak demokrasi untuk masyarakat Indonesia yang perlu diperjuangkan.
“Yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU tapi juga hak publik, hak orang untuk berdemokrasi. Jadi, karena memang kawan-kawan sudah terlanjur mengambil beban dan tanggung jawab itu ya harus at all cost apapun harus dijalani, harus dikerjakan. Karena yang dibela nih sekarang adalah hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya,” tutupnya. (RO/S-4)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
MA diminta legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024
Dua hakim di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dijatuhi hukuman berupa nonpalu selama 2 tahun karena menjatuhkan putusan penundaan pemilu 2024.
"Itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan apa, ada di forum tertutup juga. Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga."
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dibahas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved