Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) akhirnya disetujui oleh Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan norma baru yang diatur dalam Perppu Pemilu sudah sesuai dengan implikasi dari pembentukan daerah provinsi baru di Papua dan Papua Barat. Perppu itu juga disebut sudah tepat atas perubahan norma lainnya dalam rangka mewujdukan kelancaran pemilu 2024.
“Sehingga perppu ini dapat diterima dan selanjutnya perppu ini akan dibahas secara bersama antara DPR dan pemerintah untuk memenuhi sebagai syarat sebagai UU,” ujarnya, dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Ham, Rabu (15/3).
Di rapat tersebut, Komisi II DPR memaparkan terdapat beberapa perubahan norma dalam ketentuan Perppu Pemilu dalam rangka kelancaran pemilu 2024. Salah satunya yang tentang penurunan batas minimal batas usia panitia adhoc Bawaslu yang sebelumnya ditetapkan usia 25 tahun menjadi 21 dan 17 tahun.
Baca juga: Pernyataan Tito tentang Penundaan Pemilu Dinilai Terlalu Tergesa
“Hal ini didasarkan sering tidak terpenuhinya rekrutmen panitia ad hoc pada tingkatan paling bawah dan berpotensi pelanggaran pada UU terhadap UU pemilu itu sendiri sehinga ketentuan pasal 117 ayat 1 huruf b diubah," kata Syamsurizal.
Perubahan di antaranya juga terdapat di ketentuan tentang nomor urut partai politik (parpol). Parpol yang yang lolos ambang batas perlemen. Parpol yang sudah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional pada 2019 dan sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama dengan pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut yang dilakukan secara undi oleh sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri parpol peserta pemilu.
Baca juga: Disahkan Jadi UU, Komisi II Sepakat Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna
Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memaparkan sepuluh materi muatan pemilu tentang perubahan atas undang-undang pemilu. Pertama yakni pasal 10A pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU mulai pelasanaan tugas dan fungsi kewenangan KPU provinsi pada masa transisi serta mekanisme pengangkatan untuk peratama kali. Pasal selanjutnya yakni pasal 92A pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu.
“Pasal 243 untuk penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papuan Barat maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan pengurus parpol tingkat pusat” tukasnya.
(Z-9)
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
PKPU itu akan memuat sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI RI dalam rangka membahas putusan MA.
DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (25/8).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang
Tidak ada mekanisme lain selain dari apa yang sudah diatur dalam UUD 1945 dan juga UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibawa ke rapat paripurna
DPR akan mengelar rapat paripurna, di mana salah satu agedanya pembahasan perppu pemilu
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang.
Pengesahan Perppu pemilu dalam rapat paripurna DPR dinilai Mendagri memberikan kepastian hukum kepada penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved