Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Hasil Raker ini didapati sembilan fraksi di DPR yang menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat komisi. Dari sembilan fraksi yang menyetujui, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan persetujuannya dengan catatan.
Saat ingin pengambilan keputusan, terjadi dinamika rapat di mana Fraksi Partai Gerindra sempat belum mendapatkan keterangan tertulis pandangan akhir mini fraksi. Sehingga para Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi II tidak memiliki mandat untuk membacakannya. Mendapati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menghubungi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Pak Dasco baru kasih informasi bahwa Fraksi Gerindra ikut sama-sama dengan yang lain (menyetujui pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU)," tutur Junimart saat itu.
Setelah itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun menanyakan kembali mengenai draf final RUU ini kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini lalu disusul dengan agenda penandatanganan RUU ini yang nanti akan ditandatangani oleh wakil pemerintah dan juga seluruh pimpinan serta perwakilan dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi II.
"Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi dan juga sudah mendengarkan penjelasan oleh Pemerintah. Saya ingin tanyakan apakah terhadap RUU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat satu?" tanya Doli yang dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta rapat.
Diketahui, Selanjutnya naskah RUU tersebut akan diserahkan dan diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk dibahas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan kemudian diagendakan dalam rapat paripurna untuk dilaksanakan menggalang keputusan pada tingkat dua. (S-3)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved