Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nusron Sebut Pagar Laut Ulah Oknum Pejabat ATR/BPN, Komisi II: Proses Hukum!

Rahmatul Fajri
30/1/2025 17:33
Nusron Sebut Pagar Laut Ulah Oknum Pejabat ATR/BPN, Komisi II: Proses Hukum!
Garis larangan melintas di area proyek pagar laut.(Dok. Antara)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut pejabat kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat di pagar laut Tangerang tak cukup disanksi administrasi. Ia mengatakan pejabat tersebut harus diproses secara hukum.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot 6 pejabat daerah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut Tangerang. Setelah dilakukan audit investigatif di internal kementerian, pihaknya mencopot 6 pejabat sebagai sanksi berat atas keterlibatan penerbitan sertifikat di pagar laut di Tangerang.

"Saya mengatakan bahwa tidak akan ada mafia tanah kalau tidak ada keterlibatan insan BPN, dan hari ini terbukti. Tapi yang menjadi pertanyaan saya, ini kenapa ke sanksi berat?Apakah ini persoalan administrasi? Apakah ini persoalan pembegalan hukum," kata Deddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Deddy mengaku khawatir tidak adanya sanksi berat akan membuat pelanggaran serupa terjadi di kemudian hari. Ia mengatakan untuk memberikan efek jera perlu hukuman tegas dan tidak hanya dikenakan sanksi administratif.

"Saya kira tidak cukup sanksi berat. Harus proses hukum, karena ini kejahatan. Bukan malapraktik yang hanya berkonsekuensi sanksi. Ini saya kira perlu menjadi perhatian," katanya.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron.

Nusron menjelaskan enam pejabat yang dicopot, yakni JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat. Kemudian SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," kat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya