Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut pejabat kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat di pagar laut Tangerang tak cukup disanksi administrasi. Ia mengatakan pejabat tersebut harus diproses secara hukum.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot 6 pejabat daerah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut Tangerang. Setelah dilakukan audit investigatif di internal kementerian, pihaknya mencopot 6 pejabat sebagai sanksi berat atas keterlibatan penerbitan sertifikat di pagar laut di Tangerang.
"Saya mengatakan bahwa tidak akan ada mafia tanah kalau tidak ada keterlibatan insan BPN, dan hari ini terbukti. Tapi yang menjadi pertanyaan saya, ini kenapa ke sanksi berat?Apakah ini persoalan administrasi? Apakah ini persoalan pembegalan hukum," kata Deddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Deddy mengaku khawatir tidak adanya sanksi berat akan membuat pelanggaran serupa terjadi di kemudian hari. Ia mengatakan untuk memberikan efek jera perlu hukuman tegas dan tidak hanya dikenakan sanksi administratif.
"Saya kira tidak cukup sanksi berat. Harus proses hukum, karena ini kejahatan. Bukan malapraktik yang hanya berkonsekuensi sanksi. Ini saya kira perlu menjadi perhatian," katanya.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron.
Nusron menjelaskan enam pejabat yang dicopot, yakni JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat. Kemudian SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," kat
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Kementerian ATR/BPN terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan sertifikasi aset milik negara dengan menyerahkan 254 sertifikat aset pada kepala daerah Sulsel
SEKELOMPOK warga yang sempat tinggal di tenda pengungsian pascabencana Palu 2018, berhasil merubah lahan bekas tempat pembuangan sampah menjadi kebun anggur penggerak ekonomi warga sekitar.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved