Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut pejabat kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat di pagar laut Tangerang tak cukup disanksi administrasi. Ia mengatakan pejabat tersebut harus diproses secara hukum.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot 6 pejabat daerah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut Tangerang. Setelah dilakukan audit investigatif di internal kementerian, pihaknya mencopot 6 pejabat sebagai sanksi berat atas keterlibatan penerbitan sertifikat di pagar laut di Tangerang.
"Saya mengatakan bahwa tidak akan ada mafia tanah kalau tidak ada keterlibatan insan BPN, dan hari ini terbukti. Tapi yang menjadi pertanyaan saya, ini kenapa ke sanksi berat?Apakah ini persoalan administrasi? Apakah ini persoalan pembegalan hukum," kata Deddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Deddy mengaku khawatir tidak adanya sanksi berat akan membuat pelanggaran serupa terjadi di kemudian hari. Ia mengatakan untuk memberikan efek jera perlu hukuman tegas dan tidak hanya dikenakan sanksi administratif.
"Saya kira tidak cukup sanksi berat. Harus proses hukum, karena ini kejahatan. Bukan malapraktik yang hanya berkonsekuensi sanksi. Ini saya kira perlu menjadi perhatian," katanya.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron.
Nusron menjelaskan enam pejabat yang dicopot, yakni JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat. Kemudian SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," kat
Keikutsertaan Kementerian ATR/BPN dalam ICI menjadi kesempatan penting untuk menunjukkan kemajuan tata kelola pertanahan dan penataan ruang Indonesia kepada dunia.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
SALAH satu tujuan utama dari kegiatan pendaftaran tanah ialah menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah bagi setiap orang atau badan hukum.
Kewajiban untuk menjaga lahan atau tanah masing-masing itu kan adalah kewajiban si pemilik tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare lahan di Jawa Tengah belum tersertifikasi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian mengusut penyebab kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved