Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap perubahan data tanah terhadap kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat murni ulah oknum pegawainya. Hal itu diungkapkan saat rapat kerja (raker) di Komisi II DPR
"Desa Segarajaya, kecamatan Tarumajaya. Ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN," kata Nusron di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron mengatakan kejadian tersebut bermula 2021. Saat itu, kata dia, terdapat program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL menghasilkan sebanyak 89 sertifikat kepada 67 orang. Yakni, berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 Hektare.
Namun, Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosesor. Kemudian, kegiatan pendaftaran tanah itu menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan laut luas totalnya 72,571 hektare.
"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh irjen. Yang kasus ini. Jadi dulunya sertifikat awal di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR BPN setempat. Kami sedang usut," ucap Nusron.
Sebelumnya, terdapat area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut dari bambu itu diduga dipasang oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). (P-5)
Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menerbitkan 5.200 sertifikat wakaf selama semester 1/2025.
BPKN menegaskan bila tanah tidak dikuasai secara fisik, belum tentu ditelantarkan.
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi.
Semua pembangunan, baik di Jawa maupun luar Jawa, selalu berawal dari satu hal, lahan. Kalau status lahan tidak jelas, tidak akan ada yang berani membangun.
Kementerian ATR/BPN menargetkan predikat A dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) .
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menekankan pentingnya adopsi teknologi survei dan pemetaan secara masif
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved