Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk transparan dalam mengungkap polemik pagar laut di Tangerang. Rifqinizamy mengapresiasi Nusron yang telah mengungkap 263 bidang hak guna bangunan dengan luas 390,7985 hektare di pagar laut yang berlokasi di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Ia meminta semuanya diungkap ke publik.
"Kita tentu berharap bidang tanah 263 itu bisa disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik. Sertifikatnya nomor berapa, tahun berapa terbitnya," kata Rifqinizamy saat rapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Rifqinizamy mengatakan sejauh ini Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana di balik pagar laut tersebut. Ia berharap polemik pagar laut itu bisa segera diselesaikan, baik secara administratif maupun pidana.
"Penyelidikan juga sedang berjalan. Hal inu mengetahui membuka secara terang benderang siapa pelaku siapa yang memerintahkan. Kita semua ini baik anggota maupun Kementerian tidak ingin menjadi tukang cuci piring atas peristiwa yang sudah berpuluh-puluh tahun lamanya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan, pihaknya menemukan hak atas tanah di sepanjang pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Nusron mengungkap, di Desa Kohod ditemukan hak atas tanah di wilayah pagar laut seluas 3,5 hingga 4 kilometer, yang didalamnya terdapat 263 bidang hak guna bangunan dengan luas 390,7985 hektare dan 17 bidang hak milik dengan luas 22,9334 hektare.
"Kami temukan memang ada hak atas tanah di sepanjang pagar laut itu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Sepanjang peta pagar laut itu yang jaraknya 30 kilo, kalau di Desa Kohodnya saja jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilo. Itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik," kata Nusron.
Terhadap data tersebut, Kementerian ATR/BPN menganalisis dan mencocokan dengan data peta PG, tentang data peta spesial tematik garis pantai. Nusron menegaskan, tanah yang di luar garis pantai tidak bisa disertifikatkan dan harus dibatalkan kepemilikannya.
"Terhadap data inikami analisis dan kami cocokan dengan data peta PG, tentang data peta spesial tematik tentang garis pantai. Kalau yang ada di luar garis pantai itu tidak bisa disertifikatkan," tegasnya.
Sementara, yang masuk dalam garis pantai, sepanjang prosedurnya benar dan bukti yuridisnya benar, tidak akan dibatalkan kepemilikannya oleh Kementerian ATR/BPN.
Nusron mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah membatalkan sebanyak 50 bidang dari 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik.
"Setelah kita cocokan ada yang kita batalkan. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang dari 263 dan 17," ungkapnya. (M-3)
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas isu kepemilikan tanah oleh negara.
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
KETUA Bidang Keagamaan dan Kerohanian, DPP Partai Golkar Nusron Wahid membantah isu Munaslub Partai Golkar dan pergantian Ketua Umum Bahlil Lahadalia
Menteri Nusron Wahid menyatakan akan menindaklanjuti persoalan status tanah Blang Padang di Banda Aceh yang saat ini dipasang plang 'Hak Pakai TNI AD'.
Dari total 17.343 pulau kecil yang ada, hanya 1.349 pulau atau sekitar 7,77% yang sudah bersertifikat. Sementara itu, 15.977 pulau lainnya atau sekitar 92,12% masih belum bersertifikat,
Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menerbitkan 5.200 sertifikat wakaf selama semester 1/2025.
BPKN menegaskan bila tanah tidak dikuasai secara fisik, belum tentu ditelantarkan.
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi.
Semua pembangunan, baik di Jawa maupun luar Jawa, selalu berawal dari satu hal, lahan. Kalau status lahan tidak jelas, tidak akan ada yang berani membangun.
Kementerian ATR/BPN menargetkan predikat A dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) .
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menekankan pentingnya adopsi teknologi survei dan pemetaan secara masif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved