Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut yang dianggap telah melanggar banyak undang-undang.
"Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum," ujar Abdullah, Rabu (29/1).
Menurut Abdullah, pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.
Sertifikat pagar laut tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan di antaranya UU tentang KUHP, Pokok Agraria, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kelautan, Sumber Daya Air, Ciptakerja dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dia melanjutkan, penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban yakni kerusakan alam.
Tidak hanya itu, para nelayan yang umumnya mencari nafkah di laut sekitar lokasi juga terhambat dalam mencari mata pencahariannya. Abdullah yang juga dari fraksi PKB ini melanjutkan, Ombudsman RI telah merinci data kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut.
Data Ombudsman yang dimiliki Abdullah mencatat kerugian per tahun mencapai Rp116,91 miliar per tahun. Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun.
Ditambah lagi adanya warga Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Ini saya khawatir dengan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan oligarki. Ini akan memunculkan stigma, kalau punya kuasa politik dan bisnis, melanggar aturan akan aman saja. Tidak dapat dibenarkan hal ini," tegas dia.
Karenanya, untuk menuntaskan permasalahan pagar laut, dia meminta seluruh pihak, termasuk penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mengusut aktor-aktor dibalik pemasangan pagar laut ini.
Dia juga berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang taat akan konstitusi.
"Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelas dia. (Ant/J-2)
PENINGKATAN peran masyarakat dan keseriusan pemangku kebijakan khususnya penegak hukum dalam memahami dan menegakkan hukum mendesak direalisasikan.
Penuntasan kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi ujian penting bagi integritas dan citra institusi penegak hukum
Adapun faktor pendorong lainnya yang membuat para aparat terlibat dalam kasus kriminal, seperti adanya desakan kebutuhan hidup
MANTAN wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyoroti masalah independensi kejaksaan di Indonesia. Menurutnya, ini adalah masalah utama dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2021
Pelaku dan bandar narkoba saat ini sudah sangat merusak para generasi muda sehingga pemerintah melalui aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan tegas
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved