Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

MAKI Desak Vonis 20 Tahun bagi Penegak Hukum Korup

Devi Harahap
21/12/2025 17:20
MAKI Desak Vonis 20 Tahun bagi Penegak Hukum Korup
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman .(MI/Susanto)

KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak aparat penegak hukum (APH) yang terlibat korupsi dijatuhi hukuman maksimal. Hal ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera, mengingat peran strategis mereka sebagai garda terdepan keadilan.

Pandangan tersebut muncul menyusul data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat sedikitnya 45 jaksa terlibat kasus korupsi sejak 2006. Boyamin menilai, selama ini vonis terhadap APH masih tergolong lemah dan putusan hakim cenderung ringan.

“Memang sangat disayangkan ketika hukuman kepada APH justru sangat ringan, padahal mereka seharusnya menjadi teladan dan sudah digaji negara untuk menjadi penegak hukum, masa kemudian melanggar hukum,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu (21/12).

Ia menegaskan, sanksi bagi penegak hukum yang "bermain" dengan perkara seharusnya dilipatgandakan. Boyamin mencontohkan, untuk kasus suap yang memiliki ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara, APH yang terlibat seharusnya divonis minimal 20 tahun.

“Dengan melanggar hukum itu artinya hukuman mereka bukan hanya harus diperberat, tapi kalau perlu ditambah dua kali lipat dari hukuman yang memungkinkan untuk itu,” tegasnya. (Dev/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya