Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, dengan kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menerbitkan 5.200 sertifikat wakaf selama semester 1/2025.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad mengatakan bahwa percepatan sertifikasi bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan keberlangsungan manfaat wakaf bagi umat.
"Sertifikasi wakaf adalah investasi keberkahan. Kita ingin setiap jengkal tanah wakaf terlindungi secara hukum, sehingga manfaatnya dapat terus mengalir bagi kemaslahatan umat, dari generasi ke generasi," kata Abu dalam keterangannya, Kamis (14/8).
Ia mengajak seluruh nazir, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk aktif berpartisipasi, mulai dari pendataan aset, pengurusan akta ikrar wakaf, hingga pendampingan proses administrasi sertifikasi.
"Kolaborasi adalah kunci. Pemerintah melalui Kemenag dan ATR/BPN siap memfasilitasi, tapi peran masyarakat, khususnya nazir dan DKM, sangat menentukan kelancaran proses ini," imbuhnya.
Kerja sama Kemenag dan Kementerian ATR/BPN berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2021 telah menghasilkan lebih dari 100.000 sertifikat wakaf di berbagai daerah. Sertifikasi dapat dilakukan meskipun nazir belum terbentuk, dengan menunjuk nazir sementara sesuai regulasi yang berlaku.
Selain memberi perlindungan hukum, sertifikasi juga membuka peluang pengelolaan aset wakaf secara produktif, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Ke depan, Kemenag menargetkan percepatan yang lebih masif, terlebih di daerah dengan tingkat sertifikasi rendah. Strategi yang digunakan meliputi pendampingan langsung di lapangan, koordinasi lintas instansi, dan kampanye kesadaran publik tentang pentingnya sertifikasi wakaf.
"Setiap sertifikat yang terbit adalah satu langkah maju dalam menjaga amanah. Mari kita kawal bersama agar aset wakaf terlindungi, termanfaatkan optimal, dan membawa kemaslahatan seluas-luasnya," tuturnya.
Abu juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas dukungan penuh yang konsisten dalam program sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, komitmen ATR/BPN untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan pendampingan teknis di lapangan menjadi faktor penting keberhasilan program ini.
"ATR/BPN telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memastikan setiap proses berjalan lancar. Dukungan mereka bukan hanya dalam bentuk regulasi dan pelayanan, tetapi juga keterlibatan aktif di lapangan, yang sangat membantu kami dalam mencapai target sertifikasi," ujarnya. (M-1)
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 cair sebelum Idulfitri.
Cek jadwal imsak Jakarta dan sekitarnya hari ini, 23 Februari 2026. Lengkap waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Ramadan 1447 H.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Cek jadwal imsak Medan 2 Ramadan 1447 H / 20 Februari 2026 resmi dari Kemenag. Lengkap dengan waktu Subuh, Maghrib, dan jadwal salat hari ini.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved