Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan HAM menyebut disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang merupakan tanda bahwa tahapan pemilu bakal digelar sesuai jadwal.
Komitmen Pemerintah dan DPR RI melalui Komisi II ini dipandang perlu memperhatikan 4 hal krusial yang harus dikawal secara seksama. PB PMII berharap UU Pemilu ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga pesta demokrasi berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
“Pengesahan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang Pemilu merupakan komitmen Pemerintah dan DPR RI melalui Komisi II dalam memberikan kepastian Pemilu. Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu diharapkan agar menerjemahkan dalam perangkat teknis procedural, tanpa mendesain agenda tambahan diluar kewenangan,” jelas Wasekjen PB PMII Hasnu.
Menurut Hasnu, dalam pantauan PB PMII bahwa dorongan Perppu Pemilu ini menjadi satu keharusan agar memberikan kepastian pelaksanaan Pemilu terhadap sejumlah pihak baik peserta pemilu yakni partai politik, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), pemerintah (Kemenkopolhukam dan Kemendagri), dan pemilih (rakyat/konstituen).
Mencermati hal tersebut, jelas Hasnu, PB PMII melalui Bidang Politik, Hukum dan HAM menyampaikan 4 catatan krusial dalam implementasi Perppu Pemilu yang telah disahkan menjadi Undang-undang Pemilu.
Pertama, Hak Politik. PB PMII mendesak pemerintah dan penyelenggara agar memastikan hak politik setiap rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, Miangas hingga Pulau Rote. Sesungguhnya Hak politik warga merupakan suatu kemutlakan, maka dari itu harus dipenuhi oleh pemerintah dan penyelenggara agar mencapai Pemilu demokratis dan substantif.
Kedua, Netralitas Penyelenggara. PB PMII menegaskan agar KPU, Bawaslu dan DKPP agar netral dalam setiap tahapan pemilu. Akhir-akhir ini terutama KPU banyak terseret sejumlah persoalan yang memilukan nurani public, dan berdampak defisit kinerja. Sebab, sisi prosedur dan teknis pelaksanaan pemilu merupakan kewenangan KPU dan mengawasi setiap tahapan tersebut adalah mutlak tugas Bawaslu.
Ketiga, Percepatan Perekaman KTP. PB PMII menegaskan bahwa agar Kemendagri segera menginstruksikan kepada seluruh dinas pencatatan sipil (Dukcapil) agar segera mempercepat proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi setiap warga Indonesia agar kemudian dapat memperlancar kerja-kerja KPU seperti Daftar Pemilih Sementara (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempermudah kerja-kerja pengawasan oleh Bawaslu di setiap level guna mengawal hak politik warga, pengawasan tahapan pemilu dan transparansi pemilu.
Keempat Netralitas Pemerintah. PB PMII menyampaikan bahwa Pemerintah seperti Kemendagri, Kemenkopolhukam, TNI, Polri dan BIN agar netral dalam Pemilu 2024. Netralitas Negara (Pemerintah) menjadi kata kunci penting dalam proses konsolidasi demokrasi menjadi negara demokratis di tengah persepsi global dan publik bahwa demokrasi Indonesia telah mengarah kepada demokrasi oligarkis, demokrasi catat dan demokrasi prosedural. (RO/Z-7)
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved