Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan HAM menyebut disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang merupakan tanda bahwa tahapan pemilu bakal digelar sesuai jadwal.
Komitmen Pemerintah dan DPR RI melalui Komisi II ini dipandang perlu memperhatikan 4 hal krusial yang harus dikawal secara seksama. PB PMII berharap UU Pemilu ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga pesta demokrasi berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
“Pengesahan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang Pemilu merupakan komitmen Pemerintah dan DPR RI melalui Komisi II dalam memberikan kepastian Pemilu. Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu diharapkan agar menerjemahkan dalam perangkat teknis procedural, tanpa mendesain agenda tambahan diluar kewenangan,” jelas Wasekjen PB PMII Hasnu.
Menurut Hasnu, dalam pantauan PB PMII bahwa dorongan Perppu Pemilu ini menjadi satu keharusan agar memberikan kepastian pelaksanaan Pemilu terhadap sejumlah pihak baik peserta pemilu yakni partai politik, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), pemerintah (Kemenkopolhukam dan Kemendagri), dan pemilih (rakyat/konstituen).
Mencermati hal tersebut, jelas Hasnu, PB PMII melalui Bidang Politik, Hukum dan HAM menyampaikan 4 catatan krusial dalam implementasi Perppu Pemilu yang telah disahkan menjadi Undang-undang Pemilu.
Pertama, Hak Politik. PB PMII mendesak pemerintah dan penyelenggara agar memastikan hak politik setiap rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, Miangas hingga Pulau Rote. Sesungguhnya Hak politik warga merupakan suatu kemutlakan, maka dari itu harus dipenuhi oleh pemerintah dan penyelenggara agar mencapai Pemilu demokratis dan substantif.
Kedua, Netralitas Penyelenggara. PB PMII menegaskan agar KPU, Bawaslu dan DKPP agar netral dalam setiap tahapan pemilu. Akhir-akhir ini terutama KPU banyak terseret sejumlah persoalan yang memilukan nurani public, dan berdampak defisit kinerja. Sebab, sisi prosedur dan teknis pelaksanaan pemilu merupakan kewenangan KPU dan mengawasi setiap tahapan tersebut adalah mutlak tugas Bawaslu.
Ketiga, Percepatan Perekaman KTP. PB PMII menegaskan bahwa agar Kemendagri segera menginstruksikan kepada seluruh dinas pencatatan sipil (Dukcapil) agar segera mempercepat proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi setiap warga Indonesia agar kemudian dapat memperlancar kerja-kerja KPU seperti Daftar Pemilih Sementara (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempermudah kerja-kerja pengawasan oleh Bawaslu di setiap level guna mengawal hak politik warga, pengawasan tahapan pemilu dan transparansi pemilu.
Keempat Netralitas Pemerintah. PB PMII menyampaikan bahwa Pemerintah seperti Kemendagri, Kemenkopolhukam, TNI, Polri dan BIN agar netral dalam Pemilu 2024. Netralitas Negara (Pemerintah) menjadi kata kunci penting dalam proses konsolidasi demokrasi menjadi negara demokratis di tengah persepsi global dan publik bahwa demokrasi Indonesia telah mengarah kepada demokrasi oligarkis, demokrasi catat dan demokrasi prosedural. (RO/Z-7)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved