Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wapres Sambut Baik Pengesahaan Perppu Pemilu Jadi UU

Mediaindonesia.com
05/4/2023 03:47
Wapres Sambut Baik Pengesahaan Perppu Pemilu Jadi UU
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(AFP/Ahamd Gharabli)

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang.

Menurutnya, dengan pengesahan tersebut, empat daerah otonom baru (DOB) Papua secara sah bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Pertama soal Undang-undang Pemilu di empat DOB di Papua, itu saya kira memang sudah harus dibuat, supaya mereka bisa ikut mengambil bagian dalam pemilu yang akan datang,” ujar Ma’ruf dalam keterangan pers di sela-sela kunjungan kerja di Jawa Tengah, Selasa (4/4).

Baca juga: Sah! Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Dia mengatakan empat DOB Papua harus dilibatkan dalam pemilu dan tidak boleh dipinggirkan. Dengan demikian, distribusi perwakilan bisa dilakukan secara adil dan merata.

“Itu memang yang diusahakan selama ini supaya selain pemekarannya, otonomi daerahnya, tapi juga termasuk pelaksanaan pemilu yang akan datang, termasuk juga nanti pemilihan gubernurnya pada saat yang ditentukan waktunya,” tuturnya.

Baca juga: Wapres: Mendesak, Perbaikan Tata Kelola Pertamina

Dia menekankan bahwa pemerintah bersama DPR RI memang menargetkan untuk mempercepat proses aturan tentang pemilu di empat daerah otonom baru di Papua.

Sebelumnya, pada Selasa (4/4), Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Pemilu menjadi undang-undang (UU). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya di Rapat Paripurna itu menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPR RI secara bulat sepakat menyetujui dan menerima Perppu disahkan menjadi UU. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya