Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sah! Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Theofilus Ifan Sucipto
04/4/2023 10:42
Sah! Perppu Pemilu Jadi Undang-undang
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyerahkan laporan soal pembahasan Perppu Pemilu kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.(Youtube Parlemen)

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

"Kami menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (4/4).

"Setuju!" jawab seluruh peserta rapat.

Baca juga: PDIP Absen, Game Changer Akibat Batalnya Piala Dunia

Sebelum mengambil keputusan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan soal pembahasan Perppu Pemilu. Doli mengatakan proses pembahasan pada 15 Maret 2023 berjalan dengan kondusif.

"Ada wakil pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian rapat panitia kerja bersifat susbtantif," tutur Doli.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Pemilu, KPU Butuh Penyesuaian Jadwal Tahapan Usai Pemilu

Ia mengatakan seluruh fraksi akhirnya satu suara untuk menyetujui dan menerima Perppu Pemilu. Kemudian, semua sepakat untuk membawa itu ke paripurna.

"Kami berharap penyesuaian beberapa norma tentang pemilu membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan tidak terhambat dan berjalan dengan lancar," papar politisi Partai Golkar itu.

Perppu Pemilu sejatinya hadir untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Adapun, keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya