Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat: Ada Masalah dalam Proses Persetujuan Perppu Pemilu

Mediaindonesia.com
10/4/2023 19:07
Pengamat: Ada Masalah dalam Proses Persetujuan Perppu Pemilu
Direktur Eksekutif Deconstutute, Harimurti Adi Nugroho.(Ist)

DPR RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang dalam rapat 
paripurna pekan lalu.

Namun, Deconstitute (Democracy and Constitution Institute) mengatakan terdapat permasalahan dalam proses persetujuan Perppu Pemilu tersebut.

Direktur Eksekutif Deconstutute, Harimurti Adi Nugroho, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3), Perppu harus diajukan ke DPR dan disetujui dalam persidangan yang berikut.

Baca juga: PB PMII Sampaikan 4 Catatan Krusial Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU Pemilu

Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.

"Untuk Perppu Pemilu, ini berarti masa persidangan III tahun sidang 2022-2023. Namun, persetujuan perppu itu baru dilakukan pada masa persidangan IV," jelas Harimurti dalam keterangan, Senin (10/4).

“Ada masalah dari sisi prosedur, yaitu proses persetujuannya. Menurut UUD 45 dan UUP3,  pengajuan dan persetujuan itu harus dilakukan pada masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan, yaitu masa persidangan III tanggal 10 Januari hingga 16 Februari 2023," jelasnya.

Perppu Mengandung Unsur Kegentingan

"Tapi persetujuannya khan baru pada masa sidang berikutnya, yaitu 4 April 2023. Padahal yang namanya Perppu itu mengandung unsur kegentingan yang memaksa, mestinya disegerakan," ungkap Harimurti.

Baca juga: Mendagri Sebut Pengesahan Perppu Pemilu Beri Kepastian Hukum

Berdasarkan pasal 52 UUP3, apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Saat ini terjadi, maka pengaturan pemilu kembali merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan semua aturan dalam Perppu Pemilu yang sudah diimplementasikan selama masa keberlakuan Perppu, yakni antara 12 Desember 2022 sampai dengan 16 Februari 2023, adalah tetap berlaku  dan sah mengikat.

Setelah Perppu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pemerintah dapat mengantisipasi dengan mengeluarkan Perppu baru yang isinya sama dan memastikan Perppu 
baru tersebut tidak terlambat lagi mendapatkan persetujuan DPR.

Baca juga: Sah! Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Menurut Harimurti, permasalahan dalam proses pengesahan ini dapat berlanjut apabila terdapat pihak yang membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta MK untuk memutuskan agar undang-undang yang baru disahkan tersebut (Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum) menjadi tidak berlaku karena mengandung cacat formil.

Ikuti Prosedur agar Tak Cacat Formil

“Kami sarankan untuk ikuti prosedur yang berlaku agar tidak dianggap cacat formil dan inkonstitusional. Kalaupun dianggap demikian, pemilu tetap dapat berjalan sesuai UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan pemerintah bisa antisipasi dengan tetapkan Perppu baru. Cuma ya jadinya repot sendiri karena masalah ini,” kata Harimurti.

Baca juga: Wapres Sambut Baik Pengesahaan Perppu Pemilu Jadi UU

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu tentang pemilu pada Desember 2022 silam. Perppu ini diterbitkan untuk mengubah sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk untuk mengakomodasi regulasi pemilu 2024 pada empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Persetujuan DPR atas Perppu ini baru diberikan pada pekan lalu, yaitu tanggal 4 April 2023. (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya