Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang dalam rapat
paripurna pekan lalu.
Namun, Deconstitute (Democracy and Constitution Institute) mengatakan terdapat permasalahan dalam proses persetujuan Perppu Pemilu tersebut.
Direktur Eksekutif Deconstutute, Harimurti Adi Nugroho, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3), Perppu harus diajukan ke DPR dan disetujui dalam persidangan yang berikut.
Baca juga: PB PMII Sampaikan 4 Catatan Krusial Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU Pemilu
Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.
"Untuk Perppu Pemilu, ini berarti masa persidangan III tahun sidang 2022-2023. Namun, persetujuan perppu itu baru dilakukan pada masa persidangan IV," jelas Harimurti dalam keterangan, Senin (10/4).
“Ada masalah dari sisi prosedur, yaitu proses persetujuannya. Menurut UUD 45 dan UUP3, pengajuan dan persetujuan itu harus dilakukan pada masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan, yaitu masa persidangan III tanggal 10 Januari hingga 16 Februari 2023," jelasnya.
Perppu Mengandung Unsur Kegentingan
"Tapi persetujuannya khan baru pada masa sidang berikutnya, yaitu 4 April 2023. Padahal yang namanya Perppu itu mengandung unsur kegentingan yang memaksa, mestinya disegerakan," ungkap Harimurti.
Baca juga: Mendagri Sebut Pengesahan Perppu Pemilu Beri Kepastian Hukum
Berdasarkan pasal 52 UUP3, apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Saat ini terjadi, maka pengaturan pemilu kembali merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan semua aturan dalam Perppu Pemilu yang sudah diimplementasikan selama masa keberlakuan Perppu, yakni antara 12 Desember 2022 sampai dengan 16 Februari 2023, adalah tetap berlaku dan sah mengikat.
Setelah Perppu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pemerintah dapat mengantisipasi dengan mengeluarkan Perppu baru yang isinya sama dan memastikan Perppu
baru tersebut tidak terlambat lagi mendapatkan persetujuan DPR.
Baca juga: Sah! Perppu Pemilu Jadi Undang-undang
Menurut Harimurti, permasalahan dalam proses pengesahan ini dapat berlanjut apabila terdapat pihak yang membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta MK untuk memutuskan agar undang-undang yang baru disahkan tersebut (Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum) menjadi tidak berlaku karena mengandung cacat formil.
Ikuti Prosedur agar Tak Cacat Formil
“Kami sarankan untuk ikuti prosedur yang berlaku agar tidak dianggap cacat formil dan inkonstitusional. Kalaupun dianggap demikian, pemilu tetap dapat berjalan sesuai UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan pemerintah bisa antisipasi dengan tetapkan Perppu baru. Cuma ya jadinya repot sendiri karena masalah ini,” kata Harimurti.
Baca juga: Wapres Sambut Baik Pengesahaan Perppu Pemilu Jadi UU
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu tentang pemilu pada Desember 2022 silam. Perppu ini diterbitkan untuk mengubah sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk untuk mengakomodasi regulasi pemilu 2024 pada empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Persetujuan DPR atas Perppu ini baru diberikan pada pekan lalu, yaitu tanggal 4 April 2023. (RO/S-4)
Komisi II DPR akhirnya menyetujui norma baru di Perppu Pemilu. Berikut ini beberapa perubahan yang dilakukan.
Tidak ada mekanisme lain selain dari apa yang sudah diatur dalam UUD 1945 dan juga UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibawa ke rapat paripurna
DPR akan mengelar rapat paripurna, di mana salah satu agedanya pembahasan perppu pemilu
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang.
Pengesahan Perppu pemilu dalam rapat paripurna DPR dinilai Mendagri memberikan kepastian hukum kepada penyelenggara.
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved