Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KINERJA Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2022 lebih banyak daripada penegak hukum lainnya. Ini terlihat dalam laporan yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Penangan perkara korupsi yang ditangani instansi kejaksaan secara keseluruhan memang secara kuantitas jauh lebih banyak daripada kepolisian dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/3).
Dalam laporan tahunan ICW 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani 405 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian sekitar Rp39 triliun dengan 909 tersangka pada tahun lalu. Jumlah ini berbeda signifikan dengan KPK dan Polri.
Polri, menurut catatan ICW, menangani 138 kasus tipikor dengan 307 tersangka dan kerugian negara Rp1,3 triliun. Sementara itu, KPK berada di urutan buncit karena cuma menangani 36 kasus dengan 150 tersangka dan kerugian negara Rp2,2 triliun.
Diky pun mengapresiasi keseriusan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi. "Karena memang beberapa perkara yang ditangani memiliki potensi nilai kerugian negara triliunan rupiah."
Meskipun demikian, ICW meminta Kejagung memastikan perkara yang berada di tingkat penyidikan bisa lanjut hingga fase penuntutan hingga eksekusi putusan.
Diky melanjutkan, rendahnya capaian KPK dalam penanganan korupsi konsisten terjadi sejak 2019. "Tepatnya, saat revisi UU (Undang-Undang) KPK dan kepemimpinan komisioner sekarang yang lebih banyak menonjolkan sensasi ketimbang prestasi," ungkapnya.
"Bisa dilihat, misalnya, di tahun 2022, terdapat sejumlah komisioner yang dilaporkan kepada Dewas (Dewan Pengawas) karena diduga melanggar etik hingga mundurnya salah satu Wakil Ketua KPK," sambungnya.
Menurut Diky, sensasi dan kontroversi yang diperlihatkan pimpinan kepada publik tersebut memperlihatkan KPK semakin kehilangan tajinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. "Terutama dalam konteks penindakan," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Jumhur Hidayat Ingatkan Pemilu Ditunda People Power Pasti Bergerak
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan hukum dari pihaknya, sementara keputusan akhir tetap berada pada kewenangan KPK
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadirkan langsung pimpinan KPK untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada para kepala daerah dan DPRD di wilayahnya.
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved