Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI ICW, Agus Sunaryanto, menilai Kejaksaan Agung (Kejakgung) banyak menangani kasus-kasus besar atau bog fish. Kasus yang ditangani Kejakgung adalah kasus yang menimbulkan kerugian negara besar.
Jika dibanding kinerjanya, menurut Agus, belakangan ini, Kejaksaan banyak menangani kasus big fish. Kerugian negara yang timbul dari kasus yang ditangani Kejaksaan, misalnya Asabri, Duta Palma, kerugian negaranya sangat besar.
“Ini harus dipertahankan oleh penegak hukum seperti kejaksaan, dibanding dua penegak hukum lainnya, misalnya KPK yang lebih banyak gimic-nya,” kata Agus, dalam wawancara di Metrotv, kemarin.
Agus menilai KPK lebih banyak gimicnya. Hal Ini harus menjadi catatan, sehingga kompetisi antar lembaga penegak hukum harus lebih sehat, dengan menangani kasus-kasus yang lebih besar.
Agus berharap maupun penyitaan aset, akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor. “Paling tidak bagi aparatur penyelenggara negara. Kan banyak ASN yang terjerat, sayangnya yang terjerat sebagian besar hanya di level menengah, belum elit,” papar Agus.
Dari pantaun ICW atas kinerja penegak hukum, menurut Agus, ada peningkatan dalam penanganan kasus. Hal ini dilihat dari dua sisi kinerja dan pencegahan antikorupsi.
Menurut Agus pencegahan gagal karena akhirnya banyak pelaku yang ditindak aparat penegak hukum. Padahal kampanye pemerintah selama ini adalah harus melakukan pencegahan.
“Kalau penindakannya justru meningkat berarti pencegahannya gagal. Dari tahun ke tahun ada kecenderungan pencegahan gagal karena terbukti penindakannya tinggi,” ungkapnya.
Kalau disandingkan dengan indeks persepsi korupsi yang disampaikan TII yang menyebut ada penurunan skor, menurut Agus, sepertinya ada kesamaan. “TII berbasis survei persepsi publik, sementara kita berbasis pada data penanganan,” jelas Agus. (OL-13)
Baca juga: Dituding tidak Independen, IPW Siapkan Fakta Dugaan Kriminalisasi
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved