Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat menindaklanjuti laporan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Klarifikasi Edward ke Lembaga Antirasuah beberapa waktu lalu pun dinilai janggal.
"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (28/3).
Kurnia menyebutkan salah satu kejanggalan itu karena Eddy diklarifikasi dalam waktu tiga hari setelah pelaporan dilakukan. Padahal, lanjut Kurnia, KPK seharusnya masih mengklarifikasi aduan tersebut.
Baca juga: KPK Sebut PPATK Salah Langkah Beberkan LHA ke Publik
Menanggapi itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengaku bingung dengan ICW. Pasalnya, instansinya serba salah jika cepat maupun lambat menangani laporan.
"Kami cepat juga kemudian dicurigai, apalagi kemudian kami juga tidak bekerja, begitu kan," ucap Ali.
Baca juga: Presiden Mulai Tindaklanjuti Rekomendasi Penyelesaian HAM Berat setelah Lebaran
Ali menjelaskan tahapan klarifikasi itu sejalan dengan proses verifikasi aduan. KPK wajib menyiapkan informasi tentang tindak lanjut laporan jika dibutuhkan pelapor.
"Sehingga kalau kemudian pelapor merasa bahwa laporannya, perkembangannya seperti apa, di dalam ketentuan peraturan pemerintah yang sekali lagi ini menjadi pegangan kami, silakan bisa kemudian bisa bertanya langsung kepada pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal KPK, itu boleh, silakan," ucap Ali.
Ali menegaskan tidak ada kejanggalan dalam tindak lanjut laporan tersebut. ICW dinilai terlalu berburuk sangka dengan KPK.
"Proses-proses yang kemudian kami lakukan adalah sangat wajar. Bahkan kemudian kami lakukan percepatan, itu pun masih dicurigai. Ini yang kemudian menjadi keheranan dari kami, maunya apa dari temen-temen ICW itu," ujar Ali.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej membantah terlibat kasus dugaan gratifikasi dan suap jabatan. Hal ini merespons pelaporan yang dilakukan Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy, sapaannya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (14/3).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Edward ke KPK Selasa (14/3) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. (Z-3)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved