Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah salah langkah membeberkan transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke publik. Sebab, laporan hasil akhir (LHA) itu merupakan data intelijen.
"LHA dan produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/3).
Ali menjelaskan aliran dana itu seharusnya cuma boleh didengarkan oleh penegak hukum. Publik bisa salah tafsir jika dipaksa mengonsumsi informasi tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Potensi Resiko Penyelewenangan di Kementerian Keuangan
"Harusnya bagaimana? Serahkan langsung kepada penegak hukum, sehingga yang menganalisa adalah penegak hukum apakah ada tindak pidananya, apapun itu," ucap Ali.
Ali mengamini PPATK berhak mencurigai transaksi yang berbau pencucian uang. Namun, penentuan pidana asal dari tuduhan itu merupakan ranahnya penegak hukum.
"Yang menentukan adanya pidana atau tidak, apalagi kemudian korupsi, suap, ataupun pidana lainnya penegak hukum yang harus mendalami dari LHA transaksi mencurigakan," ujar Ali.
Baca juga: Ramai Soal Dana Mencurigakan Rp349 T, Kepala PPATK Menghadap Jokowi
PPATK diharap melakukan evaluasi ke depannya. Instansi pemantau transaksi keuangan itu diharap tidak kembali membuat publik geger karena membocorkan informasi intelijen.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Ivan saat rapat kerja PPATK dengan Komisi III DPR.
"TPPU, pencucian uang," kata Ivan di ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Pernyataan itu ditegaskan Ivan setelah dicecar pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Ivan menekankan bahwa pihaknya sejak awal menyatakan bahwa transaksi mencurigakan itu merupakan TPPU. (Z-1)
Prabowo memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat Kamis (22/5). Salah satu topik yang dibahas soal kebijakan pemblokiran rekening dormant
Masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Perputaran uang dari judi online (judol) di Indonesia bisa mencapai Rp150,36 triliun sepanjang 2025. Prediksi ini didasarkan pada data kuartal pertama (Januari–Maret) 2025,
PPATK mengungkapkan bahwa dari total 8,8 juta pemain judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2024, sebanyak 3,8 juta di antaranya diketahui memiliki utang pinjaman.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah terjadi penurunan drastis transaksi keuangan perjudian judi online (judol) mencapai lebih dari 80 persen.
SEBAGAI salah satu kejahatan lintas negara, praktik judi online (judol) di Indonesia membutuhkan penanganan secara komprehensif. Bank Indonesia harus lebih tegas.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved