Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rincian profiling dari risiko yang ada di kementeriannya. Pemetaan resiko tersebut dimulai dari penempatan pegawai yang dilihat berdasarkan latar belakang pendidikan, rekam jejak digital pegawai, analisa harta, hingga pengaduan masyarakat,
"Serta bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum (APH) untuk mendapat masukan kalau menengarai adanya pegawai yang diduga memiliki profil risiko yang tinggi atau bahkan menengah,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kemenkeu dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Selain itu, Sri Mulyani melanjutkan pihaknya juga melihat risiko dari sisi tata kelola, terutama berkaitan dengan interaksi dengan masyarakat atau stakeholder. Karena kementerian keuangan melakukan tugas pelayanan dan perizinan.
Baca juga : Ramai Soal Dana Mencurigakan Rp349 T, Kepala PPATK Menghadap Jokowi
"Maka seluruh hal yang menyangkut pelayanan dan perizinan bisa menimbulkan risiko," katanya.
Baca juga : PPATK Tegaskan Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun
Kemenkeu juga memiliki fungsi pemeriksaan, untuk barang hingga dokumen. Tentu ini juga menimbulkan kemungkinan risiko dari sisi tata kelola. Kemenkeu juga merancang regulasi kebijakan. Ini juga bisa ada potensi kompromi dari sisi integritas, kalau ada kepentingan kelompok tertentu terhadap satu regulasi.
Selain itu Kemenkeu juga memberikan persetujuan anggaran baik itu untuk kementerian lembaga maupun kepada daerah. Hal tersebut dianggap sebagai risiko.
"Kementerian keuangan sebagai instansi besar, melakukan pengadaan barang dan jasa. Proses tender tidak bisa menimbulkan risiko," kata Sri Mulyani. (Z-8)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved