MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rincian profiling dari risiko yang ada di kementeriannya. Pemetaan resiko tersebut dimulai dari penempatan pegawai yang dilihat berdasarkan latar belakang pendidikan, rekam jejak digital pegawai, analisa harta, hingga pengaduan masyarakat,
"Serta bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum (APH) untuk mendapat masukan kalau menengarai adanya pegawai yang diduga memiliki profil risiko yang tinggi atau bahkan menengah,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kemenkeu dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Selain itu, Sri Mulyani melanjutkan pihaknya juga melihat risiko dari sisi tata kelola, terutama berkaitan dengan interaksi dengan masyarakat atau stakeholder. Karena kementerian keuangan melakukan tugas pelayanan dan perizinan.
Baca juga : Ramai Soal Dana Mencurigakan Rp349 T, Kepala PPATK Menghadap Jokowi
"Maka seluruh hal yang menyangkut pelayanan dan perizinan bisa menimbulkan risiko," katanya.
Baca juga : PPATK Tegaskan Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun
Kemenkeu juga memiliki fungsi pemeriksaan, untuk barang hingga dokumen. Tentu ini juga menimbulkan kemungkinan risiko dari sisi tata kelola. Kemenkeu juga merancang regulasi kebijakan. Ini juga bisa ada potensi kompromi dari sisi integritas, kalau ada kepentingan kelompok tertentu terhadap satu regulasi.
Selain itu Kemenkeu juga memberikan persetujuan anggaran baik itu untuk kementerian lembaga maupun kepada daerah. Hal tersebut dianggap sebagai risiko.
"Kementerian keuangan sebagai instansi besar, melakukan pengadaan barang dan jasa. Proses tender tidak bisa menimbulkan risiko," kata Sri Mulyani. (Z-8)