Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mendorong agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) hingga aparat penegak hukum bisa mengusut tindak pidana korupsi (tipikor) yang dibarengi dengan pencucian uang.
Berdasarkan pantauan ICW, penegak hukum acapkali melakukan penyelidikan tipikor tanpa adanya pengusutan soal kemungkinan adanya pencucian uang yang dilakukan terdakwa.
Meski dampak hasilnya belum tentu terlihat, hal ini perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi bisa diberantas hingga akarnya.
Baca juga : Kasus Wamenkumham Dinilai ICW Cepat Diproses, KPK: Cepat Atau Lambat Kita Dicurigai
“Kami dorong paling tidak ada itikad baik dari penegak hukum agar tindak pidana korupsi harus dibarengi dengan pencucian uang,” tutur Lalola dalam sebuah acara diskusi yang berlangsung di Jakarta, Senin (10/4).
Lalola berharap pemerintah segera membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sehingga dapat segera memberikan kebutuhan mendasar legitimasi kerja kepada aparat penegak hukum.
Baca juga : Partai Ummat Minta Pemerintah Jelaskan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
“Karena sekarang masih ada kegamangan, ada kecenderungan harus diperjelas penyidik ini boleh atau tidak. Dengan adanya regulasi makin jelas, bisa semakin firm, makin baik juga penegak hukumnya,” tambahnya.Sementara itu, mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyarankan agar penyidik menggunakan metode analisa gaya hidup untuk mengungkap TPPU. Banyaknya pejabat negara yang terlihat hedon di media sosial seharusnya bisa dimanfaatkan penyidik untuk menindaklanjuti dan melakukan pendekatan dalam membongkar kasus pencucian uang.
“Itu flexing di medsos bagus, karena bisa jadi pendekatan dalam membongkar kasus cuci uang, itu namanya lifestyle analysis,” terang Yunus. (Z-8)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved