Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARTAI Ummat menuntut pemerintah agar menyampaikan penjelasan yang tegas terkait kasus transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan peabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Bidang Politik Partai Ummat Hilmi R. Ibrahim menegaskan, pemerintah harus menjelaskan transaksi Rp349 triliun itu masuk kategori apa?
"Apakah menyangkut buruknya tata kelola keuangan negara dan lemahnya akuntabilitas pejabat, atau secara nyata ada unsur kesengajaan " tegas Hilmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3).
Baca juga: Transaksi Janggal Rp349 T, Pukat UGM: Silahkan DPR Membuat Pansus
Partai Ummat, lanjut Hilmi, meminta pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara jelas transaksi itu, dan dilakukan penyelidikan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku.
Ungkap Hal yang Berpotensi Rugikan Negara
"Bila ditemukan ada hal-hal yang berpotensi merugikan keuangan negara, Partai Ummat mendorong dilakukannya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keuangan negara bisa diselamatkan," tegas Hilmi.
Baca juga: Aboe Bakar Pertanyakan Perubahan Angka Jadi Rp349 Triliun terkait Dugaan TPPU
Menurut Hilmi, pengelolaan keuangan negara yang buruk ini bukan hanya berpotensi merugikan negara tetapi juga membuat sistem penganggaran dan alokasi pembangunan yang tidak efisien terhadap program-program strategis pemerintah.
Di satu sisi masih rendahnya kesejahteraan masyarakat, jelas Hilmi, merupakan bukti ketidak efisienan sistem penganggaran yang banyak disalah gunakan penyelenggara negara.
Karena dana Rp349 triliun ini sudah jadi isu publik, Partai Ummat menuntut pemerintah agar bisa menjelaskan kepada Publik secara terang benderang.
Baca juga: Mahfud Bilang Sri Mulyani Dapat Data Keliru, Kemenkeu: Kami akan Koordinasi
"Dulu kasus Bank Century yang menyangkut jumlah Rp6,76 triliun beberapa tahun lalu bisa dituntaskan, maka kasus Rp349 triliun ini juga harus dituntaskan," tegas Hilmi.
Partai Ummat, lanjut Hilmi, mengingatkan agar di ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo ini untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola keuangan negara yang baik. (RO/S-4)
"Setiap laporan pengaduan yang masuk ke KPK memiliki prosedur operasional baku. Termasuk soal LHA yangg dikirim PPATK. Sekarang masih dalam telaah Direktorat PLPM."
Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
Koordinasi perlu segera dilakukan guna membahas temuan PPATK terkait adanya temuan peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Demi menjaga independensi, KPK tidak menjadi anggota dari satgas mafia pajak RP349 triliun.
ALIRAN dana mencurigakan senilai Rp349 triliun dari praktik pencucian uang seperti yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya diakui oleh Kemenkeu. Usulan hak angket menguat.
"Harus dituntaskan lewat hak angket DPR atau pembentukan pansus, sehingga masalah jadi terang benderang dan langkah pembersihan di internal Kemenkeu jadi lebih cepat,"
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved