KPU-Bawaslu Diminta Progresif Usut Transaksi Mencurigakan Setengah Triliun

Tri Subarkah
19/12/2023 10:05
KPU-Bawaslu Diminta Progresif Usut Transaksi Mencurigakan Setengah Triliun
KPU dan Bawaslu didorong mengambil langkah progresif mengusut transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK.(AFP)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong mengambil langkah progresif untuk mengusut transaksi mencurigakan sebesar setengah triliun rupiah ke bendahara partai politik dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan PPATK itu dinilai sebagai masalah serius yang tidak dapat dibiarkan.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mendorong KPU dan Bawaslu mengusut transaksi janggal temuan PPATK itu dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Kedua penyelenggara pemilu tersebut diminta tidak terjebak pada Undang-Undang Pemilu yang tekstual semata.

"Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain diluar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif, dan jika terbukti, tidak segan untuk memberikan sanksi," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (19/12).

Baca juga: Anies: Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu Harus Diusut Tuntas

DEEP, sambungnya, menilai jika praktik tersebut terus didiamkan, kontestasi pemilu yang bebas dan adil sulit tercipta. Sebab, transaksi janggal berpotensi digunakan untuk jual beli suara yang justru akan merusak demokrasi ke depan. Lebih lanjut, pemilu lima tahunan gagal menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas dan profetik.

Di sisi lain, Neni juga meminta peserta pemilu tidak sekadar memosisikan laporan dana kampanye sebagai upaya menggugurkan kewajiban belaka. Namun, dapat menjadikannya pertanggungjawaban moral kepada publik.

Baca juga: KPU Larang Tindakan Provokatif Saat Debat Cawapres

Dalam hal ini, peserta pemilu didorong untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan, mulai dari rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Hasil pemantauan DEEP di Pemilu 2019 lalu, peserta pemilu tidak serius dalam melaporkan dana kampanye, sehingga tidak heran ketika terjadi penyelewenangan dana dan banyaknya peredaran dana illegal di luar yang dilaporkan kepada KPU," tandas Neni.

Laporan PPATK telah diterima KPU dan Bawaslu. Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap, surat PPATK menjelaskan terjadinya transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, di rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Menurut PPATK, transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," aku Idham. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya