Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
Meski menyatakan bahwa surat-surat tersebut bersifat confidential atau sangat rahasia, Bawaslu mengatakan bakal mencocokannya dengan laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan peserta pemilu sampai 7 Januari 2024.
"Sampai sekarang tiga (surat yang diterima Bawaslu dari PPATK)," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12).
Baca juga : Bawaslu Telisik Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Kampanye Pemilu
Menurutnya, Bawaslu bakal meneruskan laporan PPATK terkait dugaan transaksi mencurigkan terkait kampanye Pemilu 2024 ke Sentra Gakkumdu yang juga terdiri oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Sentra Gakkumdu, sambung Bagja, bakal memantau proses penyusunan LADK sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya teman teman kepolisian dan kejaksaan," jelasnya.
Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Bagja mengatakan, surat dari PPATK bakal menjadi rujukan pihaknya dalam mencocokan LADK pada 7 Januari mendatang. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu menyusun LADK sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya menjelaskan identitas penyumbang.
"Nanti ada (identitasnya) Hamba Allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU. Harus ada nama penyumbang, itu yang harus dipastikan sekarang," tandas Bagja.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Bagi Lolly, walaupun bersifat rahasia, pihaknya menilai laporan PPATK sangat penting. Kejanggalan dalam laporan PPATK itu, sambungnya, bakal muncul saat LADK dilaporkan.
Baca juga : Bawaslu Bakal Selidiki Temuan Dana Kampanye dari BPR untuk Prabowo
"Akan menjadi salah satu rujukan yang akan dilihat Bawaslu apakah mereka yang memberikan sumbangan dana kampanye itu adalah sumbangan yang sah menurut hukum," jelasnya.
Menurut Lolly, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur batasan nominal sumbangan dana kampanye, baik dari perseorangan maupun korporasi, serta pihak-pihak yang dilarang sebagai penyumbang dana kampanye ke peserta pemilu.
"Jadi, data PPATK penting bagi Bawaslu karena akan menjadi salah satu rujukan," pungkasnya.
Baca juga : Bawaslu Harus Segera Koordinasi dengan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan
Berbeda dengan Bawaslu, KPU RI mengungkap sebagian surat dari PPATK, meski tidak secara detail. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut surat dari PPATK berkaitan dengan kesiapan dalam menjaga pemilu dan pilkada yang mendukung integrasi bangsa.
Bahkan, Idham menyebut surat PPATK juga menjelaskan terjadinya transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, di rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Menurut PPATK, transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
Baca juga : PPATK Temukan Peningkatan Transaksi Mencurigakan di Masa Kampanye
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," aku Idham.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mendorong KPU dan Bawaslu mengusut transaksi janggal temuan PPATK itu dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Kedua penyelenggara pemilu tersebut diminta tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual semata.
"Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain diluar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif, dan jika terbukti, tidak segan untuk memberikan sanksi," ujarnya lewat keterangan tertulis. (Z-5)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Munarman mengklaim pemerintah dapat berlaku seenaknya dalam memblokir rekening seseorang.
Kepala PPATK menyebut aset tersebut disimpan atas nama orang lain. Nilai aset tersebut juga disebut berpotensi bertambah.
Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana
"Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,"
Reza diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi berbentuk robot trading Net89
ISTRI pelaku penembakan kantor MUI mengaku uang yang ada di rekening suaminya bersumber dari kririman sang anak yang bekerja di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved