Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
Meski menyatakan bahwa surat-surat tersebut bersifat confidential atau sangat rahasia, Bawaslu mengatakan bakal mencocokannya dengan laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan peserta pemilu sampai 7 Januari 2024.
"Sampai sekarang tiga (surat yang diterima Bawaslu dari PPATK)," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12).
Baca juga : Bawaslu Telisik Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Kampanye Pemilu
Menurutnya, Bawaslu bakal meneruskan laporan PPATK terkait dugaan transaksi mencurigkan terkait kampanye Pemilu 2024 ke Sentra Gakkumdu yang juga terdiri oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Sentra Gakkumdu, sambung Bagja, bakal memantau proses penyusunan LADK sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya teman teman kepolisian dan kejaksaan," jelasnya.
Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Bagja mengatakan, surat dari PPATK bakal menjadi rujukan pihaknya dalam mencocokan LADK pada 7 Januari mendatang. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu menyusun LADK sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya menjelaskan identitas penyumbang.
"Nanti ada (identitasnya) Hamba Allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU. Harus ada nama penyumbang, itu yang harus dipastikan sekarang," tandas Bagja.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Bagi Lolly, walaupun bersifat rahasia, pihaknya menilai laporan PPATK sangat penting. Kejanggalan dalam laporan PPATK itu, sambungnya, bakal muncul saat LADK dilaporkan.
Baca juga : Bawaslu Bakal Selidiki Temuan Dana Kampanye dari BPR untuk Prabowo
"Akan menjadi salah satu rujukan yang akan dilihat Bawaslu apakah mereka yang memberikan sumbangan dana kampanye itu adalah sumbangan yang sah menurut hukum," jelasnya.
Menurut Lolly, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur batasan nominal sumbangan dana kampanye, baik dari perseorangan maupun korporasi, serta pihak-pihak yang dilarang sebagai penyumbang dana kampanye ke peserta pemilu.
"Jadi, data PPATK penting bagi Bawaslu karena akan menjadi salah satu rujukan," pungkasnya.
Baca juga : Bawaslu Harus Segera Koordinasi dengan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan
Berbeda dengan Bawaslu, KPU RI mengungkap sebagian surat dari PPATK, meski tidak secara detail. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut surat dari PPATK berkaitan dengan kesiapan dalam menjaga pemilu dan pilkada yang mendukung integrasi bangsa.
Bahkan, Idham menyebut surat PPATK juga menjelaskan terjadinya transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, di rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Menurut PPATK, transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
Baca juga : PPATK Temukan Peningkatan Transaksi Mencurigakan di Masa Kampanye
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," aku Idham.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mendorong KPU dan Bawaslu mengusut transaksi janggal temuan PPATK itu dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Kedua penyelenggara pemilu tersebut diminta tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual semata.
"Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain diluar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif, dan jika terbukti, tidak segan untuk memberikan sanksi," ujarnya lewat keterangan tertulis. (Z-5)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH harus masuk kas negara.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved