Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
Meski menyatakan bahwa surat-surat tersebut bersifat confidential atau sangat rahasia, Bawaslu mengatakan bakal mencocokannya dengan laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan peserta pemilu sampai 7 Januari 2024.
"Sampai sekarang tiga (surat yang diterima Bawaslu dari PPATK)," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12).
Baca juga : Bawaslu Telisik Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Kampanye Pemilu
Menurutnya, Bawaslu bakal meneruskan laporan PPATK terkait dugaan transaksi mencurigkan terkait kampanye Pemilu 2024 ke Sentra Gakkumdu yang juga terdiri oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Sentra Gakkumdu, sambung Bagja, bakal memantau proses penyusunan LADK sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya teman teman kepolisian dan kejaksaan," jelasnya.
Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Bagja mengatakan, surat dari PPATK bakal menjadi rujukan pihaknya dalam mencocokan LADK pada 7 Januari mendatang. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu menyusun LADK sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya menjelaskan identitas penyumbang.
"Nanti ada (identitasnya) Hamba Allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU. Harus ada nama penyumbang, itu yang harus dipastikan sekarang," tandas Bagja.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Bagi Lolly, walaupun bersifat rahasia, pihaknya menilai laporan PPATK sangat penting. Kejanggalan dalam laporan PPATK itu, sambungnya, bakal muncul saat LADK dilaporkan.
Baca juga : Bawaslu Bakal Selidiki Temuan Dana Kampanye dari BPR untuk Prabowo
"Akan menjadi salah satu rujukan yang akan dilihat Bawaslu apakah mereka yang memberikan sumbangan dana kampanye itu adalah sumbangan yang sah menurut hukum," jelasnya.
Menurut Lolly, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur batasan nominal sumbangan dana kampanye, baik dari perseorangan maupun korporasi, serta pihak-pihak yang dilarang sebagai penyumbang dana kampanye ke peserta pemilu.
"Jadi, data PPATK penting bagi Bawaslu karena akan menjadi salah satu rujukan," pungkasnya.
Baca juga : Bawaslu Harus Segera Koordinasi dengan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan
Berbeda dengan Bawaslu, KPU RI mengungkap sebagian surat dari PPATK, meski tidak secara detail. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut surat dari PPATK berkaitan dengan kesiapan dalam menjaga pemilu dan pilkada yang mendukung integrasi bangsa.
Bahkan, Idham menyebut surat PPATK juga menjelaskan terjadinya transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, di rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Menurut PPATK, transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
Baca juga : PPATK Temukan Peningkatan Transaksi Mencurigakan di Masa Kampanye
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," aku Idham.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mendorong KPU dan Bawaslu mengusut transaksi janggal temuan PPATK itu dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Kedua penyelenggara pemilu tersebut diminta tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual semata.
"Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain diluar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif, dan jika terbukti, tidak segan untuk memberikan sanksi," ujarnya lewat keterangan tertulis. (Z-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menanggapi isu masyarakat membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Ia menyebut itu tak dipungut biaya
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hak mereka, terutama jika e-wallet yang diblokir tidak terkait tindak pidana.
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun telah mendengar PPATK melakukan pemblokiran e-wallet yang terindikasi terlibat judi online atau judol
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved