Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana untuk mendalami temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) Pemilu 2024, yang dianalisis sepanjang 2022-2023.
Dari 100 calon anggota legislatif, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 51,4 triliun.
“Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, bahkan lebih ini,” kata Sahroni dalam keterangan pers, Kamis, (11/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Lanjutkan Informasi PPATK ke Sentra Gakkumdu
Menurut Sahroni, pendalaman ini untuk mengetahui apakah masuk kategori tindak pidana atau sumbangan. Sebab, kata dia, hal ini jelas berbeda sehingga perlu didalami lagi temuan dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” jelas politikus dari Fraksi NasDem ini.
Maka dari itu, Sahroni meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri.
Sehingga, menurut Sahroni, isu yang dimunculkan PPATK tidak hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat. Bila ada dugaan unsur pidana, langsung diserahkan kepada penegak hukum.
Baca juga: Temuan PPATK soal Caleg dan Politisi Terima Uang Triliunan Harus Disikapi Serius
“Semisal sudah jelas bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian," jelasnya.
"Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan). Jangan seperti kasus transaksi Rp349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut
Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun. Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.
Baca juga: 100 Caleg Transaksi Mencurigakan Rp51 T, Kenapa KPK tak Usut?
Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.
“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian,” katanya. (RO/S-4)
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan agar proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra tidak dibarengi dengan narasi yang berpotensi memecah belah.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Proses etik kelima anggota ini harus jadi momentum untuk memulai reformasi parlemen agar semakin representatif.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved