Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal menindaklanjuti informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait aliran uang Rp195 miliar yang masuk ke 21 rekening bendahara partai politik dari luar negeri.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, penyerahan informasi itu bakal dilakukan jika pihaknya menemukan indikasi tindak pidana pemilu. Diketahui, Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kalau kemudian ada indikasi lain kami akan serahkan ke (Sentra) Gakkumdu. Tapi tergantung Gakkumdu nanti, lanjut atau tidaknya," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (12/1).
Baca juga : Bawaslu Minta Pemprov DKI Tindak APK Parpol yang Dipasang di Jalur Sepeda
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa informasi dari PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Informasi itu, Bagja melanjutkan, sebatas menjadi informasi awal atau petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih dalam.
Baca juga : TKN Klaim Gibran Hanya Sampaikan Visi Misi, tidak Ada Ajakan Mencoblos
Pada pertengahan Desember 2023, Bagja mengungkap pihaknya telah mendapat tiga surat dari PPATK terkait aliran dana kampanye. Berdasarkan informasi yang diterima dari PPATK, Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk mencatat aliran dana masuk dan keluar selama kampanye dalam laporan awal dana kampanye (LADK).
"Kami juga memberitahukan kepada teman-teman peserta pemilu agar tidak melanggar larangan tentang dana kampanye. Perolehan dari luar negeri dan kawan-kawan, itu tidak boleh," jelasnya.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bagja menyebut pihaknya bakal mendalami LADK sampai Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima LADK dari 18 partai politik peserta pemilu pada Minggu (7/1) lalu yang hasilnya masih berstatus belum lengkap.
KPU memberi kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki LADK sampai hari ini. Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik belum membalas pertanyaan Media Indonesia terkait update perbaikan LADK partai politik.
Sebelumnya, Idham mengungkap partai politik yang menerima dana kampanye terbanyak adalah PDI Perjuangan yakni Rp183,861 miliar. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia menjadi partai politik yang paling sedikit melaporkan pengeluaran selama kampanye, yakni hanya Rp180 ribu. (Z-8)
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH harus masuk kas negara.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved