Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta partai politik yang menggunakan bendera atau spanduk untuk berkampanye bisa menaati peraturan yang sudah ada. Salah satunya tidak menancapkan bendera partai di stick cone atau pembatas jalur sepeda milik Pemprov DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan terkait akan hal itu partai politik bersangkutan diminta untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.
"Terkait alat peraga kampanye di jalur sepeda, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu," ujarnya kepada awak media, Jumat (12/1). "Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye," imbuhnya.
Baca juga : Angkutan Umum Harus Bersih Dari Atribut Kampanye
Ia mengatakan, partai politik semestinya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada partai politik agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang. Pemasangan alat peraga kampanye juga memperhatikan estetika kota.
"Apalgi, sudaj ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membayakan pengguna jalan," jelasnya.
Baca juga : Bawaslu: Pemasangan APK di Tiang Listrik Masuk Pelanggaran Pemilu
Lebih lanjut, Benny menjelaskan pemerintah daerah bisa dengan paksa mencopot APK yang sudah jelas melanggar seperti halnya yang tertancap di stick cone Pembatas jalur sepeda Baru-baru ini
"Diperbolehkan (dicopot paksa) karena satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Peraturan Daerah," pungkasnya.
Sebelumnya beredar video di sosial media memperlihatkan Bendera Parpol Terpasang di Pembatas Jalur/ Stick Cone sepeda di Flyover Rasuna Said.
Dalam video yang diunggah @Lensa_berita_jakarta platform Instagram menjelaskan bahwa Ratusan bendera parpol terpasang di plastik pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
"Pemasangan bendera parpol di antara jalur sepeda dan kendaraan bermotor tersebut selain membahayakan pengendara, juga membuat lalu lintas menjadi semerawut dan kumuh," tulis akun tersebut. (Z-4)
Warga KTP non-DKI bisa ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2026! Simak syarat pendaftaran, jadwal kluster tujuan, dan lokasi keberangkatan di sini. Kuota bus bertambah!
Pemprov DKI Jakarta menetapkan jam pulang sekolah selama bulan Ramadan paling lambat pukul 14.00 WIB atau pukul 2 siang. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan menoleransi aksi sweeping restoran selama Ramadan.
Pemprov DKI melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Larangan diberlakukan lantaran kegiatan tersebut rawan menimbulkan keributan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Dharma Jaya memastikan pasokan daging sapi dan ayam aman hingga Idulfitri 2026. Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi selama Ramadan.
Pemprov DKI gelar Perayaan Imlek Jakarta 2026 sepanjang Februari–Maret di Bundaran HI, Monas, TMII hingga Kota Tua untuk dorong pariwisata.
Meningkatnya penggunaan aplikasi keuangan digital di Indonesia diikuti oleh risiko kejahatan siber yang semakin kompleks.
PT Pegadaian mengimbau seluruh nasabah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang belakangan semakin marak
Minecraft adalah permainan yang dikenal dengan pembaruan terus-menerus yang membawa fitur baru, perbaikan, dan peningkatan gameplay.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
Tim gabungan, dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta, menurunkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta memasuki masa tenang
Memasuki masa tenang, Bawaslu dan KPU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan kegiatan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved