Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta partai politik yang menggunakan bendera atau spanduk untuk berkampanye bisa menaati peraturan yang sudah ada. Salah satunya tidak menancapkan bendera partai di stick cone atau pembatas jalur sepeda milik Pemprov DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan terkait akan hal itu partai politik bersangkutan diminta untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.
"Terkait alat peraga kampanye di jalur sepeda, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu," ujarnya kepada awak media, Jumat (12/1). "Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye," imbuhnya.
Baca juga : Angkutan Umum Harus Bersih Dari Atribut Kampanye
Ia mengatakan, partai politik semestinya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada partai politik agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang. Pemasangan alat peraga kampanye juga memperhatikan estetika kota.
"Apalgi, sudaj ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membayakan pengguna jalan," jelasnya.
Baca juga : Bawaslu: Pemasangan APK di Tiang Listrik Masuk Pelanggaran Pemilu
Lebih lanjut, Benny menjelaskan pemerintah daerah bisa dengan paksa mencopot APK yang sudah jelas melanggar seperti halnya yang tertancap di stick cone Pembatas jalur sepeda Baru-baru ini
"Diperbolehkan (dicopot paksa) karena satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Peraturan Daerah," pungkasnya.
Sebelumnya beredar video di sosial media memperlihatkan Bendera Parpol Terpasang di Pembatas Jalur/ Stick Cone sepeda di Flyover Rasuna Said.
Dalam video yang diunggah @Lensa_berita_jakarta platform Instagram menjelaskan bahwa Ratusan bendera parpol terpasang di plastik pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
"Pemasangan bendera parpol di antara jalur sepeda dan kendaraan bermotor tersebut selain membahayakan pengendara, juga membuat lalu lintas menjadi semerawut dan kumuh," tulis akun tersebut. (Z-4)
Dengan ketersediaan dana tersebut, seharusnya dampak banjir dapat diminimalisasi melalui persiapan yang lebih matang.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan anggaran Rp100 miliar yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bukan hanya untuk pembongkaran tiang monorel Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membongkar tiang-tiang monorel Jakarta milik PT Adhi Karya yang mangkrak di kawasan Kuningan, tepatnya di Jalan Rasuna Said sisi timur.
Pemprov DKI melakukan mitigasi untuk menghadapi potensi cuaca ekstrem, mulai dari pemantauan intensif BMKG hingga kesiapan infrastruktur pengendali banjir
Selain DBD, Rano juga menyoroti masih tingginya kasus tuberkulosis (TBC) di Jakarta. DKI Jakarta masih berada di peringkat delapan nasional untuk kasus TBC.
PT Pegadaian mengimbau seluruh nasabah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang belakangan semakin marak
Minecraft adalah permainan yang dikenal dengan pembaruan terus-menerus yang membawa fitur baru, perbaikan, dan peningkatan gameplay.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
Tim gabungan, dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta, menurunkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta memasuki masa tenang
Memasuki masa tenang, Bawaslu dan KPU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan kegiatan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved