Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta partai politik yang menggunakan bendera atau spanduk untuk berkampanye bisa menaati peraturan yang sudah ada. Salah satunya tidak menancapkan bendera partai di stick cone atau pembatas jalur sepeda milik Pemprov DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan terkait akan hal itu partai politik bersangkutan diminta untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.
"Terkait alat peraga kampanye di jalur sepeda, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu," ujarnya kepada awak media, Jumat (12/1). "Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye," imbuhnya.
Baca juga : Angkutan Umum Harus Bersih Dari Atribut Kampanye
Ia mengatakan, partai politik semestinya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada partai politik agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang. Pemasangan alat peraga kampanye juga memperhatikan estetika kota.
"Apalgi, sudaj ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membayakan pengguna jalan," jelasnya.
Baca juga : Bawaslu: Pemasangan APK di Tiang Listrik Masuk Pelanggaran Pemilu
Lebih lanjut, Benny menjelaskan pemerintah daerah bisa dengan paksa mencopot APK yang sudah jelas melanggar seperti halnya yang tertancap di stick cone Pembatas jalur sepeda Baru-baru ini
"Diperbolehkan (dicopot paksa) karena satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Peraturan Daerah," pungkasnya.
Sebelumnya beredar video di sosial media memperlihatkan Bendera Parpol Terpasang di Pembatas Jalur/ Stick Cone sepeda di Flyover Rasuna Said.
Dalam video yang diunggah @Lensa_berita_jakarta platform Instagram menjelaskan bahwa Ratusan bendera parpol terpasang di plastik pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
"Pemasangan bendera parpol di antara jalur sepeda dan kendaraan bermotor tersebut selain membahayakan pengendara, juga membuat lalu lintas menjadi semerawut dan kumuh," tulis akun tersebut. (Z-4)
Tercatat hanya ada 10 kota destinasi yang meliputi, Solo, Cilacap, Lampung, Sragen, Kebumen, Yogyakarta, Kediri, Semarang, Malang, dan Tasik.
Jika ASN DKI Jakarta kedapatan tidak netral, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suswono akan lanjutkan program-program gubernur sebelumnya karena memang sudah dirasakan oleh masyarakat. Tak hanya dilanjutkan, Suswono juga tegaskan akan ditingkatkan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan enam tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk dalam kriteria sangat rawan.
Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa cuaca pada saat penyelenggaraan Pilkada 2024.
Diketahui, masa jabatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut akan berakhir pada Minggu (16/10) besok.
Jika warga merasa terganggu dengan APK bisa dilaporkan kepada Bawaslu agar bisa segera dicabut atau dilepas.
ALAT peraga kampanye (APK) ajakan memilih kotak kosong atau kolom kosong di Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah ramai bertebaran.
Indikator pelanggaran kampanye, termasuk pelanggaran pemasangan APK dapat dilihat di Peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dikhawatirkan akan timbul konflik serius di tahapan pelaksanaan Pilkada Sampang jika persoalan itu tidak dituntaskan.
Satpol PP Yogyakarta akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan selama tiga hari, yakni pada 23, 24, dan 25 Oktober 2024. Sebanyak 547 APK akan ditertibkan.
Bawaslu Batang, Jawa Tengah, bersama instansi terkait menertibkan 8.601 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah yang menyalahi aturan dan melanggar PKPU serta Perda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved