Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Masa Tenang, Satpol PP DKI Tertibkan 69.750 APK

Mohamad Farhan Zhuhri
25/11/2024 19:21
Masa Tenang, Satpol PP DKI Tertibkan 69.750 APK
Ilustrasi. Penertiban alat peraga kampanye .(Dok. MI)

SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 69.750 alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ini dilakukan sehubungan dengan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga seluruh APK di Jakarta dapat diturunkan. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan masa tenang, yang melarang adanya kegiatan kampanye.

"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sehingga petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," ujar Arifin, Senin (25/11).

Arifin menyampaikan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai, serta memastikan warga Jakarta dapat menjalani proses pemilihan dengan nyaman.

Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024.

Berikut rincian penertiban APK, berdasarkan informasi dari Seksi Data Informasi Satpol PP DKI Jakarta:

A. Spanduk : 26.194 lembar
B. Baliho : 5.539 lembar
C. Umbul-umbul : 1.275 lembar
D. Bendera : 4.695 lembar
E. Pamflet/Stiker : 14.740 lembar
F. Poster : 10.263 lembar
G. Lainnya : 7.044 lembar. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik