Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Penertiban APK Jangan Menunggu Laporan Masyarakat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/11/2024 18:12
Penertiban APK Jangan Menunggu Laporan Masyarakat
Ilustrasi. Spanduk calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta terikat pada pagar Tol Kebon Jeruk di Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat .(Antara/Risky Syukur)

MEMASUKI masa tenang sebelum hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang belum ditertibkan.

Dari hasil pemantauan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), masih banyak alat peraga kampanye yang belum ditertibkan, bahkan kampanye di luar jadwal.

Direktur DEEP Neni Nurhayati, menilai Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat. “Ketika proses dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye tidak ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu,” ujar Neni kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).

“Hal ini bisa mengakibatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu untuk bisa melakukan penegakan hukum pemilu yang adil bisa luntur dan menjadi boomerang untuk Bawaslu sendiri,” tambahnya.

Terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan terhadap pegawai untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Bengkulu, Neni pun menyebut kejadian tersebut harus jadi alarm bagi Bawaslu.

“Apa yang terjadi di Bengkulu, saya kira hal ini perlu menjadi kewaspadaan karena potensi memanfaatkan keuangan negara untuk memuluskan pilkada ini bisa juga terjadi di daerah yang lain,” tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik