Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MEMASUKI masa tenang sebelum hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang belum ditertibkan.
Dari hasil pemantauan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), masih banyak alat peraga kampanye yang belum ditertibkan, bahkan kampanye di luar jadwal.
Direktur DEEP Neni Nurhayati, menilai Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat. “Ketika proses dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye tidak ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu,” ujar Neni kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).
“Hal ini bisa mengakibatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu untuk bisa melakukan penegakan hukum pemilu yang adil bisa luntur dan menjadi boomerang untuk Bawaslu sendiri,” tambahnya.
Terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan terhadap pegawai untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Bengkulu, Neni pun menyebut kejadian tersebut harus jadi alarm bagi Bawaslu.
“Apa yang terjadi di Bengkulu, saya kira hal ini perlu menjadi kewaspadaan karena potensi memanfaatkan keuangan negara untuk memuluskan pilkada ini bisa juga terjadi di daerah yang lain,” tandasnya. (J-2)
Minecraft adalah permainan yang dikenal dengan pembaruan terus-menerus yang membawa fitur baru, perbaikan, dan peningkatan gameplay.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
Tim gabungan, dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta, menurunkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta memasuki masa tenang
Memasuki masa tenang, Bawaslu dan KPU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan kegiatan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024
AMPG Golkar melakukan patroli ke semua lokasi rawan perusakan alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) RIDO di Jakarta Selatan.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved