Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelanggaran Pemasangan APK Pilkada, Bawaslu Jakbar: Sedang Inventarisasi

Golda Eksa
19/10/2024 12:10
Pelanggaran Pemasangan APK Pilkada, Bawaslu Jakbar: Sedang Inventarisasi
Ilustrasi .(MI/Ramdani)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat melakukan inventarisasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.

"Kalau terkait alat peraga sudah ditemukan (pelanggaran pemasangan)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/10).

Dia mengatakan, banyak APK yang dipasang pada tempatnya tidak sesuai aturan. "Bisa dilihat di wilayah Jakbar ada alat peraga yang dipasang tidak pada tempatnya. Jadi sekarang kita sedang inventarisasi pelanggaran-pelanggaran itu," katanya.

Roup mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu utamanya adalah pemasangan APK pada fasilitas-fasilitas publik. "Misalnya di Srengseng (Kecamatan Kembangan) itu. Ada APK yang dipasang di flyover dan fasilitas publik lain."

Jika inventarisasi sudah dilakukan, Bawaslu Jakbar akan melayangkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakbar.

KPU kemudian akan menghubungi partai politik atau LO (liaison officer) masing-masing partai atau pasangan calon untuk mencabut APK-APK yang melanggar itu.

Adapun indikator pelanggaran kampanye, termasuk pelanggaran pemasangan APK, kata Roup, dapat dilihat di Peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Itu ada di PKPU 13 Tahun 2024. Jadi APK itu tidak boleh dipasang pada fasilitas publik seperti jalan bebas hambatan, flyover, lahan-lahan milik pemerintah dan lainnya. Dalam aturan itu ada," kata Roup.

Kampanye Pilkada DKI Jakarta 2024 dimulai pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya