Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tiang listrik termasuk dalam pemetaan pelanggaran peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 .
"Ya, kalau dari peraturan, APK-APK itu jelas di fasilitas, seperti di tiang listrik itu memang tidak boleh dipasang APK," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, Selasa (19/12).
Penegasan tersebut disampaikan menanggapi imbauan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Sabtu (16/12) untuk tidak memasang APK pada jaringan listrik.
Baca juga : Debat Cawapres, KPU Larang Timses Bawa Alat Peraga Kampanye
Menurut Rouf, peraturan yang dimaksud adalah Pasal 70 PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang salah satunya, melarang pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah.
"Ya betul, pemetaan yang kita lakukan selama ini termasuk itu juga (pemasangan APK pada jaringan listrik). Ya, kalau di tiang listrik, kita juga kan lihat pemasangannya, apa ditempel atau digantung pakai tambang. Nah itu masih masih dalam tahap pemetaan," imbuh Rouf.
Baca juga: Warga Terancam Pidana Jika Turunkan APK
Berkaitan dengan penindakan, pihaknya mengatakan sedang dalam tahap pemetaan pelanggaran, tetapi khusus untuk pemasangan APK pada instalasi listrik seperti gardu listrik, maka penertiban langsung dilakukan.
"Sampai saat ini untuk penindakan secara langsung memang belum. Kita tetap nanti berkoordinasi dengan Satpol PP dan hanya baru bisa memberikan pemetaan. Terkecuali APK yang dipasang di instalasi listrik seperti pada gardu. Udah jelas, harus ada penindakan cepat," kata Rouf.
Sebelumnya, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum.
"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (16/12).
Lasiran menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum.
Oleh karenanya, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.
"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat," kata dia. (Ant/Z-4)
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
Minecraft adalah permainan yang dikenal dengan pembaruan terus-menerus yang membawa fitur baru, perbaikan, dan peningkatan gameplay.
Tim gabungan, dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta, menurunkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta memasuki masa tenang
Memasuki masa tenang, Bawaslu dan KPU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan kegiatan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024
AMPG Golkar melakukan patroli ke semua lokasi rawan perusakan alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) RIDO di Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved