Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tiang listrik termasuk dalam pemetaan pelanggaran Pemilu sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sejak Peraturan Gubernur DKI 110/2019 diterbitkan, keberadaan kabel udara, seperti kabel listrik hingga jaringan fiber optik, tidak diperbolehkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved