Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bawaslu Bandung Barat Ingatkan Warga Terancam Pidana Jika Turunkan APK

Depi Gunawan
18/12/2023 16:49
Bawaslu Bandung Barat Ingatkan Warga Terancam Pidana Jika Turunkan APK
Sejumlah alat peraga kampanye di wilayah Bandung Barat(MI/DEPI GUNAWAN)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat

mengingatkan warga tidak berhak mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dipasang. Jika melanggar, mereka terancam bisa dipidana.

Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, berbagai atribut peserta pemilu
bertebaran di sejumlah titik dan dipasang tidak sesuai aturan, seperti di pepohonan hingga stiker yang ditempel tanpa izin di properti milik warga. Banyaknya APK yang melanggar aturan ini dikeluhkan sejumlah warga.

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah menyatakan, secara hukum, pencopotan APK oleh warga termasuk delik pidana karena menghalang-halangi kampanye. Pihak yang punya wewenang untuk menurunkan adalah Satpol PP didampingi Bawaslu.

"Sebelumnya, kita sudah mengingatkan secara verbal kepada setiap parpol
bahwa ada hal-hal yang tak boleh dilakukan. Kita tekankan juga bahwa
kewajiban secara mandiri untuk menurunkan APK adalah parpol," terang Riza, Senin (18/12).

Menurut dia, jika warga merasa terganggu dengan APK bisa dilaporkan kepada Bawaslu agar bisa segera dicabut atau dilepas. Nantinya pihaknya akan memberikan imbauan kepada tim sukses atau calon yang bersangkutan agar menurunkan APK tersebut.

"Warga bisa melaporkan kepada kami atau pengawas di tingkat kelurahan
maupun kecamatan. Jadi nanti merekalah yang akan mencabutnya dan
berkoordinasi dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Ia memastikan, dalam tempo 1x24 jam atau maksimal 3 hari masalah itu akan terselesaikan  disesuaikan dengan letak geografis. Bawaslu akan memanggil pihak yang memasang atau tim suksesnya agar melepaskan APK secara mandiri.

"Kalau terjangkau cukup sehari juga selesai. Atau paling lama 3 hari jika terkendala wilayah," ungkapnya.

Lebih jauh, Riza mengimbau, warga sebaiknya langsung mendatangi kantor
Bawaslu untuk melaporkan APK bermasalah agar lebih cepat ditangani. Bawaslu akan bertindak adil dan menjaga privasi pihak pelapor.

"Lebih baik datang langsung, bisa juga via media sosial tapi kami khawatir itu akun bodong. Sebaiknya langsung dibuktikan bahwa benar pemilik rumah merasa terganggu. Sudah kita beri mandat pada Panwascam terkait penertiban APK ini," katanya.

Sejak masa kampanye dimulai, jajarannya banyak sekali menerima keluhan
terkait pemasangan APK yang tersebar di 16 kecamatan. Sebelum dilakukan
tindakan, Bawaslu akan menginventarisasi APK yang melanggar dan dipasang di tempat terlarang.

"Laporan sekarang masih dihimpun, ditampung dan ditelusuri. Insya Allah akan segera dieksekusi pada bulan ini," jelasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner