Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat
mengingatkan warga tidak berhak mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dipasang. Jika melanggar, mereka terancam bisa dipidana.
Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, berbagai atribut peserta pemilu
bertebaran di sejumlah titik dan dipasang tidak sesuai aturan, seperti di pepohonan hingga stiker yang ditempel tanpa izin di properti milik warga. Banyaknya APK yang melanggar aturan ini dikeluhkan sejumlah warga.
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah menyatakan, secara hukum, pencopotan APK oleh warga termasuk delik pidana karena menghalang-halangi kampanye. Pihak yang punya wewenang untuk menurunkan adalah Satpol PP didampingi Bawaslu.
"Sebelumnya, kita sudah mengingatkan secara verbal kepada setiap parpol
bahwa ada hal-hal yang tak boleh dilakukan. Kita tekankan juga bahwa
kewajiban secara mandiri untuk menurunkan APK adalah parpol," terang Riza, Senin (18/12).
Menurut dia, jika warga merasa terganggu dengan APK bisa dilaporkan kepada Bawaslu agar bisa segera dicabut atau dilepas. Nantinya pihaknya akan memberikan imbauan kepada tim sukses atau calon yang bersangkutan agar menurunkan APK tersebut.
"Warga bisa melaporkan kepada kami atau pengawas di tingkat kelurahan
maupun kecamatan. Jadi nanti merekalah yang akan mencabutnya dan
berkoordinasi dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Ia memastikan, dalam tempo 1x24 jam atau maksimal 3 hari masalah itu akan terselesaikan disesuaikan dengan letak geografis. Bawaslu akan memanggil pihak yang memasang atau tim suksesnya agar melepaskan APK secara mandiri.
"Kalau terjangkau cukup sehari juga selesai. Atau paling lama 3 hari jika terkendala wilayah," ungkapnya.
Lebih jauh, Riza mengimbau, warga sebaiknya langsung mendatangi kantor
Bawaslu untuk melaporkan APK bermasalah agar lebih cepat ditangani. Bawaslu akan bertindak adil dan menjaga privasi pihak pelapor.
"Lebih baik datang langsung, bisa juga via media sosial tapi kami khawatir itu akun bodong. Sebaiknya langsung dibuktikan bahwa benar pemilik rumah merasa terganggu. Sudah kita beri mandat pada Panwascam terkait penertiban APK ini," katanya.
Sejak masa kampanye dimulai, jajarannya banyak sekali menerima keluhan
terkait pemasangan APK yang tersebar di 16 kecamatan. Sebelum dilakukan
tindakan, Bawaslu akan menginventarisasi APK yang melanggar dan dipasang di tempat terlarang.
"Laporan sekarang masih dihimpun, ditampung dan ditelusuri. Insya Allah akan segera dieksekusi pada bulan ini," jelasnya. (SG)
KABAR gembira bagi masyarakat yang merencanakan pulang kampung pada periode Lebaran 2026.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut melaporkan temuan 34 kasus positif penyakit campak pada anak berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Labkesda Provinsi Jawa Barat.
KEMAMPUAN Pemerintah Iran dalam menggelola anggaran keuangan negara di tengah konflik dengan Israel dan Amerika, mendapat pujian dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau KDM.
SATLANTAS Polres Karawang, Jawa Barat, akan menerapkan sistem one way dan Contra flow jika terjadi kemacetan di sejumlah titik pada saat arus mudik dan balik Lebaran 1447 H.
Bersama sekitar 200 warga yang jadi korban longsor, Abah Iwan menyimak tausiyah yang menguatkan, di tanah yang belum lama terguncang.
Hasil evaluasi menyebutkan bahwa stok BBM nasional masih cukup untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama periode mudik dan arus balik.
Perlu berbagai upaya melakukan langkah-langkah penting selama arus mudik maupun balik Lebaran nanti
Mereka baru menerima surat keputusan (SK), tanpa mencantumkan besaran gaji.
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Pemkot Bandung memberikan tenggat hingga 12 Maret 2026 bagi asosisi untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
PEMERINTAH akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Persiapan mudik Lebaran 2026 di wilayah Jawa Barat mulai dimatangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung terjadi di Desa Bantargadung dan Bojonggaling. Kondisi itu bersamaan meningkatnya intensitas curah hujan sejak Rabu (4/3).
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengambil kebijakan meliburkan operasional ojek, angkutan kota (angkot), delman, dan becak yang beroperasi di jalur mudik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved