Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

100 Caleg Transaksi Mencurigakan Rp51 T, Kenapa KPK tak Usut?

Candra Yuri Nuralam
11/1/2024 14:55
100 Caleg Transaksi Mencurigakan Rp51 T, Kenapa KPK tak Usut?
Ilustrasi(Medcom.id )

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp51 triliun yang dilakukan 100 caleg. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan pengusutan karena mereka semua masih belum menjadi penyelenggara negara.

 

“Caleg itu masih masuk penyelenggara negara, atau masih baru caleg yang orang swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca juga : Laporan Transaksi Mencurigakan dari PPATK Tak Terkait Politik Uang

Alex menjelaskan pihaknya baru bisa melakukan pengusutan terhadap penyelenggara negara. Temuan PPATK belum menjadi urusan KPK.

“Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara, APH (aparat penegak hukum), karena seperti itu,” ujar Alex.

Sebelumnya, PPATK menerima laporan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang dilakukan para daftar calon tetap (DCT) atau calon anggota legislatif (caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.

Baca juga : Penegak Hukum Harus Dijaga dari Ketidakadilan dalam Politik

"Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya (transaksi mencurigakan) Rp51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2023.

Dia menyampaikan laporan tersebut berlangsung selama 2022-2023. LTKM ini dicurigai terkait dengan tindak pidana tertentu.

LTKM itu juga dicurigai melakukan transaksi yang tidak biasa. Peningkatan besaran transaksi yang dilakukan cukup besar. (Medcom/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya