Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp51 triliun yang dilakukan 100 caleg. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan pengusutan karena mereka semua masih belum menjadi penyelenggara negara.
“Caleg itu masih masuk penyelenggara negara, atau masih baru caleg yang orang swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
Baca juga : Laporan Transaksi Mencurigakan dari PPATK Tak Terkait Politik Uang
Alex menjelaskan pihaknya baru bisa melakukan pengusutan terhadap penyelenggara negara. Temuan PPATK belum menjadi urusan KPK.
“Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara, APH (aparat penegak hukum), karena seperti itu,” ujar Alex.
Sebelumnya, PPATK menerima laporan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang dilakukan para daftar calon tetap (DCT) atau calon anggota legislatif (caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.
Baca juga : Penegak Hukum Harus Dijaga dari Ketidakadilan dalam Politik
"Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya (transaksi mencurigakan) Rp51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2023.
Dia menyampaikan laporan tersebut berlangsung selama 2022-2023. LTKM ini dicurigai terkait dengan tindak pidana tertentu.
LTKM itu juga dicurigai melakukan transaksi yang tidak biasa. Peningkatan besaran transaksi yang dilakukan cukup besar. (Medcom/Z-7)
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
SEBAGAI salah satu kejahatan lintas negara, praktik judi online (judol) di Indonesia membutuhkan penanganan secara komprehensif. Bank Indonesia harus lebih tegas.
AHLI Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut kinerja organisasi masyarakat (Ormas) menandakan lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum (APH).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved