Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AHLI Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut kinerja organisasi masyarakat (Ormas) menandakan lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum (APH). Diketahui, marak oknum melakukan aksi premanisme ormas.
“Praktik konflik dan potret kinerja ormas saat ini jadi parameter sekaligus menandakan lemahnya kinerja profesionalisme aparat penegak hukum terutama fungsi kepolisian yang semestinya harus menindak setiap ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Senin (28/4).
“Ormas yang tertata harus menjadi image positif dalam masyarakat ini harus jadi prasyarat karena ini merupakan kunci kepercayaan masyarakat. Sebab regulasi negara sudah cukup mengatur tentang ormas,” tambahnya.
Jika ada ormas yang melakukan tindakan pidana, Azmi menekankan penegakan hukum harus ditingkatkan.
Azmi menerangkan aparat penegak hukum perlu menerapkan pasal-pasal di KUHP yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, termasuk bentuk perbuatan pidana lainnya, termasuk mencabut badan hukum ormas.
“Jadi tidak ada alasan kekosongan hukum, kalau sudah ada ormas lakukan peristiwa pidana atau melampaui batas tentu menjadi ranah kepolisian memberantas premanisme ini,” tandasnya. (H-3)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
POLDA Metro Jaya menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Polisi akan mendalami aliran dana dari aksi premanisme tersebut.
Tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Ali menerangkan, jerat hukum di Tanah Air terhadap aksi premanisme, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang, diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Sejak operasi kewilayahan pemberantasan premanisme serentak digelar pada 1 Mei 2025, total 3.326 kasus premanisme telah dituntaskan.
Ketika ada oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana premanisme, kepolisian tak boleh takut bertindak dan memberantasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved