Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan pengungkapan transaksi janggal Rp349 triliun harus berujung pada proses hukum. Pembentukan pansus akan bergantung pada keterangan Mahfud MD dan Sri Mulyani dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (29/3).
Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, menilai pembuatan pansus merupakan hak yang dimiliki DPR.
“Silahkan saja pansus dibentuk, yang penting apa tujuan pembentukan pansus, apakah sekadar meminta agar masing-masing pejabat negara tidak saling tuding? Atau-kah ingin menyelesaikan proses kejanggalan yang berujung pada proses hukum?,” tegas Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bergantung Keterangan Mahfud dan Sri Mulyani
Zaenur menilai kasus transaksi mencurigakan yang saat ini dibawa ke forum politik di DPR justru membuat kasus tersebut semakin tidak jelas ujungnya. Menurut Zaenur, seharusnya forum yang mengungkap transaksi janggal ini ialah forum hukum.
“Jadi seharusnya dilakukan oleh DPR justru meminta informasi kepada institusi-institusi yang menerima laporan hasil analisis (LHA), dari PPATK mengenai transaksi yang mencurigakan,” ungkapnya.
Baca juga: DPR Berpeluang Gunakan Hak Angket Sikapi Transaksi TPPU Rp349 Triliun
“Kemudian mempertanyakan apa tindak lanjut dari masing-masing LHA yang diterima,” tambahnya.
Jika misalnya salah satu institusi yang menerima LHA tersebut adalah Kemenkeu, sudah sepatutnya DPR bisa meminta informasi dari Kemenkeu.
“Saya melihat forum yang paling tepat adalah forum hukum. Karena forum hukum adalah penyidikan dan berujung pada penuntutan dalam persidangan, mengenai transaksi mencurigakan, dengan TPPU,” ujarnya.
“Siapa yang harus melakukan? Aparat penegak hukum sesuai dengan tindak pidana asalnya, masing-masing tindak pidana asal ada lembaga yang bisa menanganinya,” tambah Zaenur. (Ykb/Z-7)
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025.
Dalam periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik penghindaran pajak berskala besar di sektor perdagangan tekstil.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025.
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved