Kamis 23 Maret 2023, 16:53 WIB

Transaksi Janggal Rp349 T, Pukat UGM: Silahkan DPR Membuat Pansus

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Transaksi Janggal Rp349 T, Pukat UGM: Silahkan DPR Membuat Pansus

Antara Foto/Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR

 

 

ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan pengungkapan transaksi janggal Rp349 triliun harus berujung pada proses hukum. Pembentukan pansus akan bergantung pada keterangan Mahfud MD dan Sri Mulyani dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (29/3).

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, menilai pembuatan pansus merupakan hak yang dimiliki DPR.

“Silahkan saja pansus dibentuk, yang penting apa tujuan pembentukan pansus, apakah sekadar meminta agar masing-masing pejabat negara tidak saling tuding? Atau-kah ingin menyelesaikan proses kejanggalan yang berujung pada proses hukum?,” tegas Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bergantung Keterangan Mahfud dan Sri Mulyani

 

Zaenur menilai kasus transaksi mencurigakan  yang saat ini dibawa ke forum politik di DPR justru membuat kasus tersebut semakin tidak jelas ujungnya. Menurut Zaenur, seharusnya forum yang mengungkap transaksi janggal ini ialah forum hukum.

“Jadi seharusnya dilakukan oleh DPR justru meminta informasi kepada institusi-institusi yang menerima laporan hasil analisis (LHA), dari PPATK mengenai transaksi yang mencurigakan,” ungkapnya.

Baca juga: DPR Berpeluang Gunakan Hak Angket Sikapi Transaksi TPPU Rp349 Triliun

“Kemudian mempertanyakan apa tindak lanjut dari masing-masing LHA yang diterima,” tambahnya.

Jika misalnya salah satu institusi yang menerima LHA tersebut adalah Kemenkeu, sudah sepatutnya DPR bisa meminta informasi dari Kemenkeu.

“Saya melihat forum yang paling tepat adalah forum hukum. Karena forum hukum adalah penyidikan dan berujung pada penuntutan dalam persidangan, mengenai transaksi mencurigakan, dengan TPPU,” ujarnya.

“Siapa yang harus melakukan? Aparat penegak hukum sesuai dengan tindak pidana asalnya, masing-masing tindak pidana asal ada lembaga yang bisa menanganinya,” tambah Zaenur. (Ykb/Z-7)

Baca Juga

MI / Adam Dwi

Nama Dito Ariotedjo Disebut dalam Persidangan, Kejagung: Jadi Bahan Penyidik

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 26 September 2023, 22:31 WIB
Irwan mengaku telah menyerahkan dana Rp27 miliar karena tertarik dengan tawaran kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti...
Ant

ICW: Tidak Tepat Jika KASN Dibubarkan

👤Media Indonesia 🕔Selasa 26 September 2023, 22:30 WIB
KASN sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini karena problem di lingkungan ASN masih ada, seperti terkait tugas, pokok, dan fungsi...
Antara

PSI Tampik Penunjukkan Kaesang sebagai Ketum Keputusan yang Instan

👤Indriyani Astuti 🕔Selasa 26 September 2023, 22:23 WIB
PSI sebut keputusan untuk mengangkat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi ketua umum (ketum) bukan dilakukan dalam...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya