Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DPR berpeluang menggunakan hak angket pada kasus transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun. Transaksi mencurigakan itu telah dikonfirmasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"DPR juga bisa menggunakan hak kedewanan termasuk hak angket," kata anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, Kamis (23/3).
Didik mengatakan penggunaan hak itu bisa dilakukan apabila DPR menemukan dan meyakini ada kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang pelaksanaannya diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diperlukan konfirmasi oleh pihak terkait mengenai transaksi janggal tersebut.
Baca juga : Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Mayoritas terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan
Komisi III DPR akan mendengarkan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi tersebut pada Rabu, 29 Maret 2023. Komisi III sejatinya telah rapat dengan Kepala PPATK pada Selasa, 21 Maret 2023.
"Harapannya untuk menjadikan semuanya terang," ujar Didik.
Baca juga : Flexing, Sekda Riau Harus Disanksi Biar Kapok
Politikus Partai Demokrat itu menilai penggunaan hak kedewanan tersebut menjadi hal yang lumrah dan perlu dimaksimalkan DPR. Terlebih, yang menyangkut kepentingan yang strategis dan berdampak luas.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab khususnya di bidang pengawasan, jika dibutuhkan DPR dapat membentuk panitia khusus (pansus)," jelas Didik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa juga sempat melontarkan untuk dibuat pansus terkait polemik transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun. Ia menilai pansus penting untuk membongkar secara tuntas mengenai transaksi tersebut.
"Baru lemparan dari saya, kalau memang signifikan kenapa tidak kita pansuskan saja agar semuanya lebih terbuka," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Ia mengatakan pansus akan memberi ruang keterbukaan bagi Mahfud MD hingga PPATK. Termasuk kepada Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai yang disebut sebagai area tempat transaksi mencurigakan itu ditemukan. (MGN/Z-4)
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menanggapi isu masyarakat membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Ia menyebut itu tak dipungut biaya
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hak mereka, terutama jika e-wallet yang diblokir tidak terkait tindak pidana.
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun telah mendengar PPATK melakukan pemblokiran e-wallet yang terindikasi terlibat judi online atau judol
PPATKĀ Ivan Yustiavandana menyatakan akan melakukan pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol).
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja di BPPMHKP Makassar.
Namun kenyataannya, mereka yang mampu dan memiliki penghasilan tetap seperti ASN bahkan mereka yang secara kategori ekonomi mampu justru ikut menerima bansos.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan komitmennya mendukung industri kreatif nasional melalui regulasi yang lebih berpihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved