Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun yang merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi itu terkait kasus impor dan ekspor serta perpajakan.
"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan, terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (21/3).
Ivan mengungkapkan temuan pada satu kasus ekspor dan impor terdapat transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp40 triliun hingga Rp100 triliun. Temuan itu berdasarkan temuan PPATK melalui Laporan Hasil Analisis (LHA).
Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
PPATK telah menemukan oknum yang terdeteksi bermain di sektor ekspor dan impor serta perpajakan. PPATK juga menemukan tindak pidana asal dari kedua instrumen kelembagaan tersebut.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu. Itu jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah," ucap Ivan.
Baca juga: Ceramah Politik di Rumah Ibadah Dibolehkan? Mahfud MD: Politik Kebangsaan, bukan Praktis
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan PPATK telah mengklarifikasi dan meluruskan soal transaksi mencurigakan bernilai fantastis itu ada di area Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak.
"Jadi sebenarnya Pak Ivan sendiri tidak menyampaikan ke publik duluan. Hanya melaporkan langsung kepada ketua komite (TPPU)," ujar Sahroni.
Ketua Komite TPPU yang dimaksud ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ivan sebagai Sekretaris Komite TPPU.
"Pak Ivan sendiri sebenarnya tidak menyampaikan itu ke publik duluan, menyampaikan selaku sekretaris, menyampaikan itu kepada ketua Komite ini. Tapi ketua komite menyampaikan ke publik, tapi tidak dengan detail. Tapi ini kan akhirnya menjadi pertanyaan banyak orang," ucap Sahroni. (Z-3)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved