Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa ceramah politik boleh dilakukan di rumah-rumah ibadah. Akan tetapi ceramah politik yang dimaksud adalah politik kebangsaan bukan politik praktis.
"Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, dan politik kemanusiaan dan kerakyatan. Tapi kalau politik praktis jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja juga," ujarnya, Selasa (21/3).
Yang dikatakan Mahfud ini amat terkait dengan Pemilihan Umum 2024 yang akan datang. Mahfud menyampaikan, ceramah politik praktis bila dilakukan di rumah ibadah bisa berdampak negatif. Sebab, politik praktis merupakan pilihan setiap orang yang memang berbeda-beda. "Karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya bisa menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid itu boleh," tegasnya.
Baca juga : Mahfud MD: Putusan Hakim di Kasus Indosurya Harus Dilawan
Mahfud menambahkan bahwa negara menjamin kebebasan rakyatnya untuk berpolitik. Akan tetapi kebebasan itu tidak disalahgunakan untuk memecah belah bangsa.
Ceramah politik kebangsaan boleh dilakukan di rumah ibadah sebagai upaya memperkuat persatuan dan kesatuan. Sebab politik kebangsaan pada hakikatnya semua masyarakat Indonesia memilikinya. Namun akan berbeda bila politik praktis.
Baca juga : UU Cipta Kerja Ditolak, Mahfud MD: Biar Aja
"Politik praktis itu udah sebut nama orang, partai, itu tidak boleh. Apakah boleh anda sebagai orang beragama mendukung seseorang yang dinyatakan kepada publik? Boleh. Saya mendukung A, B, itu boleh tapi jangan katakan itu di masjid, jangan di pesantren, gereja. Jadi boleh kebebasan di negara ini, kalau politik tingkat tingginya boleh dirumah ibadah," tandasnya. (Z-4)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
PDIP yang konsisten menolak usulan pilkada dipilih DPRD akan mendapatkan nilai tambah di mata publik.
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyitaan 4-5 juta hektare lahan sawit ilegal pada 2026, melengkapi 4 juta hektare yang telah disita sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved