Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah secara tegas melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang memberi vonis bebas terhadap terdakwa kasus Indosurya.
"Tangkap lagi sekarang," tegas Mahfud MD dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Jakarta, Senin (20/3).
Ia menyatakan perlawanan oleh pemerintah tidak dilarang karena itu merupakan bagian dari proses hukum. Dalam penanganan kasus itu, sambung Mahfud, pemerintah tidak bisa membiarkan begitu saja putusan majelis hakim.
Baca juga: Komisi III Panggil Mahfud MD untuk Jelaskan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu
Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.
"Sudah dianalisis semua. Oke, nanti kita adu argumen. Yang kita katakan, pemerintah akan melawan habis-habisan. Kalau perlu, adu kuat," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: Menkopolhukam Gelar Bedah Kasus Indosurya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakbar.
Kasus tersebut merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dahulu pada hari 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Menyusul sepekan kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada 24 Januari 2023.
Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, pada hari Kamis (16/3), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya terkait dengan pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Bareskrim Polri terhadap vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah.
"Habis-habisan kita melawan karena tidak bisa hukum dibiarkan dengan begitu," tandas Mahfud. (Z-11)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Perjalanan Koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Berikut 8 koperasi yang gagal bayar dan merugikan anggotanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved