Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Uang yang ditransfer Hiendra melalui rekening Calvin dilakukan bertahap, antara lain Rp1,515 miliar (16 Oktober 2015), Rp2,5 miliar (28 Desember 2015), Rp1,8 miliar (29 Desember 2015)
Napoleon diduga meminta jatah suap yang lebih ke Djoko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Sepeda itu untuk KSP bukan untuk Pak Moeldoko, beritanya sangat simpang siur. Saya tegaskan 15 sepeda ini juga bukan untuk Bapak Presiden Jokowi."
"Sepeda sebanyak 15 unit itu kepada KSP, tidak ada sama sekali ke Pak Jokowi. Pak Jokowi kaget soal urusan ini. Sepeda ini untuk KSP bukan Pak Jokowi," ucap Moeldoko
Penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak pemberian diterima.
Hakim menyatakan Benny Tjokro dan Heru menyuap dan memberi gratifikasi terkait dengan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya periode 2008-2018. Keduanya disebut memperkaya diri
Riono menjelaskan khusus untuk terdakwa Joko Tjandra, dakwaannya digabungkan dengan perkara gratifikasi terkait penghapusan namanya dari red notice Interpol.
Menurut penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, keputusan itu diambil agar pihaknya dapat mematahkan dakwaan JPU dengan cepat.
Nurhadi disidang bersama terdakwa lain, yakni Rezky Herbiyono yang juga merupakan menantunya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Alih-alih menggunakan rompi oranye keduanya melenggang mulus memasuki gedung Bareskrim dengan pakaian dinas polisi.
PPAT Suwandi diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemotongan uang dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
Penyidik kejaksaan menetapkan mantan Dirut BTN Maryono sebagai tersangka setelah mendapatkan alat bukti bahwa ia menerima gratifikasi dari dua perusahaan pada 2013 dan 2014.
Kejaksaan Agung mengembangkan kasus gratifi kasi mantan Direktur Utama BTN Maryono ke TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, yang menarik dari kasus tersebut justru adalah perkara kreditnya itu sendiri.
Setelah Maryono, mantan Dirut BTN ditetapkan sebagai tersangka, BTN menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Maryono diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar senilai Rp2,275 miliar.
KPK menerima laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman terkait dugaan gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura terkait Joko Tjandra.
Tingginya biaya politik yang harus disiapkan untuk berkontestasi di pilkada mendorong petahana memanfaatkan posisinya sebagai pemegang saham BPD.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved