Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dugaan Gratifikasi Suharso Disebut Ngawur

Dhk/P-2
07/11/2020 05:10
Dugaan Gratifikasi Suharso Disebut Ngawur
Plt Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

PELAPORAN Plt Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi disebut ngawur. Pelapor, Nizar Dahlan, dinilai tidak paham aturan perundang-undangan.

“Yang bersangkutan (Nizar) tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani saat dihubungi Medcom.id, kemarin.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemberian hadiah berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima gratifikasi.

Laporan yang disampaikan Nizar terkait dengan penyewaan jet pribadi yang digunakan Suharso saat berkunjung ke Medan dan Aceh. Posisi atau kegiatan Suharso di dua daerah tersebut sebagai pejabat partai.

“Tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas) atau anggota DPR,” cetus Arsul.

Wakil Ketua MPR itu menyebut semua kegiatan Suharso berkaitan sosialisasi Muktamar ke-9 PPP. Selain itu, biaya operasional pesawat bersumber dari pengurus PPP, mulai sewa, bahan bakar, hingga awak pesawat.

Arsul berharap laporan yang disampaikan Nizar yang juga kader PPP itu bukan atas dasar ketidaksenangan. Pasalnya, ada permintaan Nizar yang tidak dipenuhi. Namun, Arsul tidak menjelaskan permintaan yang dimaksud.

KPK membenarkan adanya pengaduan terhadap Suharso. Laporan itu disampaikan ke komisi antirasuah, Kamis (5/11), tentang dugaan penerimaan gratifikasi berupa penyewaan pesawat jet saat Suharso melakukan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober lalu.

“Selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali mengatakan KPK bakal menganalisis lebih lanjut serta verifikasi terhadap data yang diterima. Sesuai prosedur, jika hasil telaah didapati indikasi pidana, KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah-langkah lanjutan. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya