Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAPORAN Plt Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi disebut ngawur. Pelapor, Nizar Dahlan, dinilai tidak paham aturan perundang-undangan.
“Yang bersangkutan (Nizar) tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani saat dihubungi Medcom.id, kemarin.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemberian hadiah berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima gratifikasi.
Laporan yang disampaikan Nizar terkait dengan penyewaan jet pribadi yang digunakan Suharso saat berkunjung ke Medan dan Aceh. Posisi atau kegiatan Suharso di dua daerah tersebut sebagai pejabat partai.
“Tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas) atau anggota DPR,” cetus Arsul.
Wakil Ketua MPR itu menyebut semua kegiatan Suharso berkaitan sosialisasi Muktamar ke-9 PPP. Selain itu, biaya operasional pesawat bersumber dari pengurus PPP, mulai sewa, bahan bakar, hingga awak pesawat.
Arsul berharap laporan yang disampaikan Nizar yang juga kader PPP itu bukan atas dasar ketidaksenangan. Pasalnya, ada permintaan Nizar yang tidak dipenuhi. Namun, Arsul tidak menjelaskan permintaan yang dimaksud.
KPK membenarkan adanya pengaduan terhadap Suharso. Laporan itu disampaikan ke komisi antirasuah, Kamis (5/11), tentang dugaan penerimaan gratifikasi berupa penyewaan pesawat jet saat Suharso melakukan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober lalu.
“Selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Ali mengatakan KPK bakal menganalisis lebih lanjut serta verifikasi terhadap data yang diterima. Sesuai prosedur, jika hasil telaah didapati indikasi pidana, KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah-langkah lanjutan. (Dhk/P-2)
DPC PPP Kutai Barat hormati SK Kemenkumham tetapkan Mardiono sebagai Ketum, siap jaga soliditas partai.
Muhamad Mardiono kembali memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah terpilih secara aklamasi dalam Muktamar PPP yang digelar di Ancol, Jakarta.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menjadi sorotan setelah Muhamad Mardiono disebut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Agus Suparmanto terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Muktamar X di Ancol, Jakarta akhir pekan lalu.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Utara menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) II di Hotel Luwansa, Manado.
Menteri Perdagangan 2019-2020 Agus Suparmanto dideklarasikan oleh sejumlah kalangan PPP sebagai Kandidat Ketua Umum PPP pada Senin malam (15/9).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved