Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KARYAWAN terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Nurdin, mengaku menerima amplop dari terdakwa pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice. Nurdin yang berperan sebagai kurir itu mengaku amplop tersebut diserahkan Tommy pada 22 Mei 2020.
Nurdin menerima amplop itu sebelum ia memberikan uang sebesar US$50 ribu atas perintah Joko Tjandra melalui Sekretaris Eksekutif Mulia Group Nurmawan Fransisca.
“Saya ditelepon sama Pak Joko ambil dokumen di rumahnya Pak Tommy. Saya datang ke rumah Pak Tommy Sumardi, saya ambil,” kata Nurdin di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice, kemarin.
Nurdin mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung menyerahkan ke Fransisca. Ketika ditanya ketua majelis hakim Muhammad Damis mengenai logo Polri di amplop, Nurdin mengaku lupa.
Sementara itu, Fransisca mengaku membuka amplop tersebut dan langsung memindai (scan) dokumen untuk dikirimkan ke Joko Tjandra melalui surat elektronik (surel). “Saya buka, saya scan, tapi saya enggak begitu baca detailnya. Saya hanya baca title-nya (judul dokumen),” ujarnya.
Fransisca juga membeberkan sejumlah transaksi uang kepada Tommy. Uang pertama yang diserahkan Fransisca ke Tommy sejumlah US$100 ribu pada 27 April 2020 melalui Nurdin, yang diambil dari brankas kantor.
Keesokan harinya, Fransisca diperintahkan Joko Tjandra menyerahkan uang kepada Tommy senilai S$200 ribu yang diserahkan orang lain. Saat itu, Fransisca mengakui dihubungi Joko Tjandra untuk menuju Hotel Mulia Senayan. “Nanti kamu tunggu di sana, nanti ada orang antar uang sebesar S$200 ribu,” kata Fransisca yang mengaku tidak mengenal orang yang mengantarkan uang.
Setelah melapor ke Joko, Fransisca diminta menunggu dan menyerahkan uang itu langsung ke Tommy Sumardi di Business Center Hotel Mulia.
Pada 29 April dan 4 Mei, Francisca kembali diminta Joko Tjandra menyerahkan uang ke Tommy, masing-masing US$100 ribu dan US$150 ribu yang diambil dari brankas kantor dan diantar Nurdin.
Nurdin mengaku selalu menyerahkan bukti tanda terima ke Fransisca setelah mengirim uang ke Tommy. Bukti itu lalu dipindai Fransisca dan dikirim ke Joko Tjandra melalui surel ataupun Whatsapp. (Tri/P-5)
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved