Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KARYAWAN terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Nurdin, mengaku menerima amplop dari terdakwa pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice. Nurdin yang berperan sebagai kurir itu mengaku amplop tersebut diserahkan Tommy pada 22 Mei 2020.
Nurdin menerima amplop itu sebelum ia memberikan uang sebesar US$50 ribu atas perintah Joko Tjandra melalui Sekretaris Eksekutif Mulia Group Nurmawan Fransisca.
“Saya ditelepon sama Pak Joko ambil dokumen di rumahnya Pak Tommy. Saya datang ke rumah Pak Tommy Sumardi, saya ambil,” kata Nurdin di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice, kemarin.
Nurdin mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung menyerahkan ke Fransisca. Ketika ditanya ketua majelis hakim Muhammad Damis mengenai logo Polri di amplop, Nurdin mengaku lupa.
Sementara itu, Fransisca mengaku membuka amplop tersebut dan langsung memindai (scan) dokumen untuk dikirimkan ke Joko Tjandra melalui surat elektronik (surel). “Saya buka, saya scan, tapi saya enggak begitu baca detailnya. Saya hanya baca title-nya (judul dokumen),” ujarnya.
Fransisca juga membeberkan sejumlah transaksi uang kepada Tommy. Uang pertama yang diserahkan Fransisca ke Tommy sejumlah US$100 ribu pada 27 April 2020 melalui Nurdin, yang diambil dari brankas kantor.
Keesokan harinya, Fransisca diperintahkan Joko Tjandra menyerahkan uang kepada Tommy senilai S$200 ribu yang diserahkan orang lain. Saat itu, Fransisca mengakui dihubungi Joko Tjandra untuk menuju Hotel Mulia Senayan. “Nanti kamu tunggu di sana, nanti ada orang antar uang sebesar S$200 ribu,” kata Fransisca yang mengaku tidak mengenal orang yang mengantarkan uang.
Setelah melapor ke Joko, Fransisca diminta menunggu dan menyerahkan uang itu langsung ke Tommy Sumardi di Business Center Hotel Mulia.
Pada 29 April dan 4 Mei, Francisca kembali diminta Joko Tjandra menyerahkan uang ke Tommy, masing-masing US$100 ribu dan US$150 ribu yang diambil dari brankas kantor dan diantar Nurdin.
Nurdin mengaku selalu menyerahkan bukti tanda terima ke Fransisca setelah mengirim uang ke Tommy. Bukti itu lalu dipindai Fransisca dan dikirim ke Joko Tjandra melalui surel ataupun Whatsapp. (Tri/P-5)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved