Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Dia tidak nyaman dengan tuduhan terlibat penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra di media massa.
"Dari bulan Juli 2020 sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers, pemberitaan, statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice," kata Napoleon saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/11).
Napoleon baru meluapkan hal itu di persidangan lantaran tidak ingin dicap sebagai pembenaran. Ia mengaku bakal membuktikan bahwa tuduhan didasari menjerumuskannya.
"Saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," ucap Napoleon.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis meminta Napoleon untuk tidak memperdulikan pihak yang berusaha mempermudah perkaranya. Napoleon diminta konsisten.
Sementara itu, tim pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, mengungkapkan perkara yang melibatkan Napoleon adalah rekayasa perkaya palsu.
Baca juga : Hakim Ingatkan Napoleon tidak Layani Tawaran Muluskan Perkara
"Perkara pidana in casu yang melibatkan klien kami ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu" kata Santrawan T Paparang dalam eksepsi setebal 195 halaman itu.
Selain itu dalam eksepsinya bukti fisik sejumlah uang yang diterima Napoleon dari Tommy Sumardi senilai SGD 20 ribu tidak ada. Hal tersebut semakin menguatkan jenderal bintang dua tersebut berhak bebas dari tuduhan.
"Keberadaan barang bukti uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika sejumlah USD 20 ribu yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Napoleon adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," ujarnya.
Tim pengacara menjelaskan uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh tim jaksa Kejagung bukan dari Tommy Sumardi, melainkan dari istri Brigjen Prasetijo Utomo. Uang itu diperuntukkan buat barang bukti di Propam Polri. Sehingga dia menilai uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh Bareskrim Polri untuk kasus Napoleon adalah cacat hukum. (OL-2)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved