Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Dia tidak nyaman dengan tuduhan terlibat penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra di media massa.
"Dari bulan Juli 2020 sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers, pemberitaan, statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice," kata Napoleon saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/11).
Napoleon baru meluapkan hal itu di persidangan lantaran tidak ingin dicap sebagai pembenaran. Ia mengaku bakal membuktikan bahwa tuduhan didasari menjerumuskannya.
"Saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," ucap Napoleon.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis meminta Napoleon untuk tidak memperdulikan pihak yang berusaha mempermudah perkaranya. Napoleon diminta konsisten.
Sementara itu, tim pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, mengungkapkan perkara yang melibatkan Napoleon adalah rekayasa perkaya palsu.
Baca juga : Hakim Ingatkan Napoleon tidak Layani Tawaran Muluskan Perkara
"Perkara pidana in casu yang melibatkan klien kami ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu" kata Santrawan T Paparang dalam eksepsi setebal 195 halaman itu.
Selain itu dalam eksepsinya bukti fisik sejumlah uang yang diterima Napoleon dari Tommy Sumardi senilai SGD 20 ribu tidak ada. Hal tersebut semakin menguatkan jenderal bintang dua tersebut berhak bebas dari tuduhan.
"Keberadaan barang bukti uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika sejumlah USD 20 ribu yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Napoleon adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," ujarnya.
Tim pengacara menjelaskan uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh tim jaksa Kejagung bukan dari Tommy Sumardi, melainkan dari istri Brigjen Prasetijo Utomo. Uang itu diperuntukkan buat barang bukti di Propam Polri. Sehingga dia menilai uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh Bareskrim Polri untuk kasus Napoleon adalah cacat hukum. (OL-2)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Status red notice untuk mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, hingga kini belum juga diterbitkan
Film animasi Korea K-Pop Demon Hunters resmi mencetak sejarah sebagai film paling banyak ditonton sepanjang masa di Netflix, melampaui rekor yang sebelumnya dipegang Red Notice (2021).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Booth adalah seorang pencuri ulung yang mengincar tiga telur emas Cleopatra yang sangat berharga. Namun, ketika Hartley berhasil menangkap Booth, ia justru dijebak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved