Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
RAHMAT selaku peng usaha yang memperkenalkan Joko Tjandra dengan Pinangki Sirna Malasari meng ungkapkan cara perkenalan keduanya. Keduanya disebut bertemu pada November 2019 di Malaysia.
“Pada 30 Oktober 2019 saat bertemu dengan Pinangki, Pinangki minta ke saya, ‘Rahmat kenalin saya dong dengan Joko Tjandra, saya mau bisnis’,” kata Rahmat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
“Lalu saya sampaikan, saya konfi rmasi dulu, ya, Bu. Lalu 2-3 hari kemudian saya kirim nomor telepon Pinangki ke Joko Tjandra lalu dijawab Joko Tjandra tanggal 12 November boleh ketemu di Malaysia,” ungkap Rahmat.
Rahmat awalnya kenal Pinangki pada Juni-Juli 2019 karena diperkenalkan kawannya. “Saya dikenalkan teman saya karena saya mau bisnis CCTV dan robotik di Kejaksaan pada 2019. Kemudian intens bertemu dengan Pinangki terkait dengan pengadaan. Namun, karena tidak sesuai dengan spek di Kejaksaan, makanya saya mundur,” tambah Rahmat.
Dalam pertemuan 30 Oktober 2020 itu, Pinangki juga memperkenalkan Rahmat dengan temannya seorang advokat. “Saat kami bicara 10-15 menit, lalu datang Anita (Kolopaking). Nih, Rahmat teman saya, Anita, profesinya pengacara,” ungkap Rahmat lagi.
Meski dekat, Anita ternyata pernah mengeluhkan ulah Pinangki yang memotong lawyer fee-nya. “Anita pada Januari 2020 telepon saya, curhat karena fee-nya dipotong sama Pinangki, jumlahnya dipotong dari US$200 ribu jadi cuma US$50 ribu,” imbuh Rahmat.
King maker
Pinangki juga disebut punya kenalan king maker di lembaga penegak hukum tersebut. “Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Joko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Joko Tjandra dengan mengatakan, Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan king maker. Namun, Pinangki tidak menjelaskan siapa king maker itu,” tanya jaksa penuntut umum Roni. “Iya, benar,” jawab Rahmat memastikan.
Rahmat mengungkapkan pada satu minggu selanjutnya Joko Tjandra mengatakan biaya mengurus perkara ini mahal sekali. “Biayanya kok mahal sekali Rahmat. Minta US$100 juta. Sudah begitu saya ditahan juga. Lalu Saudara mengatakan waduh saya tidak tahu Pak. Apakah keterangan ini benar?” tanya Roni yang dibenarkan Rahmat.
Roni kembali menanyakan terkait dengan inisiatif US$100 juta itu dari siapa. “Saya tidak tahu. Pak Joko juga telepon saya. Mat, ini enggak salah minta US$100 juta. Saya katakan, wah saya tidak tahu Pak, saya tidak ikut-ikutan,” jawab Rahmat.
“Apakah Saudara melihat Pinangki dan Anita mendapat sesuatu dalam pertemuan 19 November 2019 itu,” tanya jaksa. “Tidak Pak,” jawab Rahmat.
Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar US$500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar). Uang tersebut sebanyak US$50 ribu diberikan kepada Anita Kolopaking.
Sisa uang US$450 ribu yang masih dimiliki Pinangki lalu ditukarkan ke bentuk rupiah untuk membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat, dll.
Dakwaan kedua ialah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar US$444.900 (Rp6.219.380.900) untuk peng urusan fatwa ke MA.
Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai US$10 juta. (P-1)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved