Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) berharap supervisi yang dilakukan KPK terhadap Kejaksaan Agung maupun Polri dapat mengungkap aktor lain di kasus yang melibatkan Joko Tjandra.
Dalam hal ini, Kejagung menangani dugaan kasus gratifikasi terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, Bareskrim menangani dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice dan surat jalan palsu.
“Hal ini penting dilakukan KPK, untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang juga terlibat dalam pelarian Joko S Tjandra,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Terhadap kasus yang ditangani Kejagung, misalnya, Kurnia mengatakan, melalui supervisi KPK harus menelisik lebih jauh hal yang mendasari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut percaya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, Pinangki dinilai tak memiliki jabatan khusus di Kejagung.
“Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Joko S Tjandra?”
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya sudah meminta salinan berkas perkara kasus Joko Soegiarto Tjandra ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk melakukan telaah dalal rangka supervisi. Namun, KPK belum mendapatkannya.
Tim supervisi dua kali meminta dikirimkan salinan berkas dari perkara tersebut baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tetapi hingga saat ini kami belum memperoleh dokumen yang diminta,” kata Nawawi.
Nawawi mengatakan KPK sudah mengirim surat pada 22 September dan 8 Oktober lalu untuk meminta berkas perkara tersebut.
Nawawi menyampaikan KPK bukan tanpa alasan meminta salinan berkas perkara Joko Tjandra itu. Pasalnya, ujar Nawawi, perkara itu sudah ditetapkan agar KPK melakukan supervisi. Gelar perkara bersama pun sebelumnya sudah dilakukan.
Ia menegaskan KPK berwenang melakukan supervisi sebagaimana yang diatur Perpres Nomor 102 Tahun 2020 mengenai supervisi kasus korupsi. ”Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh,” ucapnya.
Abaikan
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai pengabaian permintaan KPK yang dilakukan Kejaksaan Agung sebagai bentuk pembangkangan.
“Jika benar KPK telah berkirim surat secara layak dan tidak direspons, sikap Kejaksaan yang tidak mau menyerahkan kasus Joko Tjandra ke KPK tersebut ialah bentuk pembangkangan terhadap UU KPK dan Perpres No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Agil.
“Yang mana menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 9 Perpres tersebut, KPK bisa melakukan supervisi atau mengambil alih perkara yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan,” sambungnya.
Selain itu, Agil menilai sikap tersebut menunjukan bahwa Kejagung enggan menyerahkan kasus Joko Tjandra ke KPK. “Akan tetapi perkara ini menurut saya sudah pantas diserahkan ke KPK,” ujar Agil.
Setidaknya, ia memaparkan dua alasan mengenai penyerahan penanganan perkara yang berkaitan dengan Joko Tjandra ke KPK. Pertama, perkara tersebut telah menarik perhatian publik. Kedua, perkara tersebut diduga melibatkan oknum dan petinggi Kejaksaan. Oleh sebab itu, jika tetap diselesaikan Korps Adhyaksa, akan menimbulkan konfl ik kepentingan. (Dhk/P-1)
ICW mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka secara transparan rincian pendapatan dan tunjangan yang diterima para anggotanya, termasuk perubahan kebijakan yang menyertainya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Langkah tersebut diambil menyusul kontroversi besaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan rakyat yang dinilai fantastis di tengah daya beli yang lemah.
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved