Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI III DPR mendorong Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan suap gratifikasi penghapusan red notice Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk menghindari konflik dua lembaga penegak hukum, yakni kejaksaan dan kepolisian.
"Saya mengusulkan agar proses perkara ini selanjutnya bisa diberikan kepada KPK dengan dasar hukum Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor," ungkap Hinca dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/11).
Berdasarkan Perpres 102 Tahun 2020 KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara dari instansi lain meskipun sudah masuk dalam tahap penuntutan. Menurut Hinca, KPK bisa menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan kejaksaan untuk melakukan supervisi.
"Lalu, dalam melakukan pengambilalihan perkara, KPK dalam hal ini memberitahukan kepada penuntut umum yang sedang menangani kasus ini," jelasnya lebih lanjut.
Setelah disetujui oleh instansi yang berwenang, Hinca menjelaskan selanjutnya terdakwa, seluruh berkas perkara, dan alat bukti lain yang dibutuhkan selama persidangan harus sudah diterima KPK paling lama 14 hari sejak tanggal perminttan supervisi diajukan oleh KPK.
"Ini adalah momen penting bagi KPK, sejak Perpres 102/2020 tersebut ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu," jelas Hinca.
Menurut Hinca, kasus Jaksa Pinangki berpotensi menimbulkan ketegangan antara kejaksaan dan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum. Terlebih setelah adanya polemik soal frasa 'petinggi kita' yang terungkap dan diucap oleh tim penuntut dalam persidangan.
"Publik kini melihat bagaimana Polri dan Kejaksaan saling bantah dan saling klaim soal frasa 'petinggi kita' tersebut. Ini jelas menabur rasa skeptis pada proses selanjutnya," tegasnya.
Namun, terlepas dari dalil masing-masing instansi, Hinca meyakini bahwa kejaksaan memiliki dasar yang kuat dalam menyampaikan tuntutan mereka di persidangan.
"Saya juga menghormati sanggahan yang disampaikan pihak Polri dan terkhusus pernyataan kuasa hukum Napoleon (terdakwa penerima suap dan gratifikasi Napoleon Bonaparte) yang menolak seluruh isi dakwaan JPU termasuk peristiwa yang berkenaan dengan petinggi kita tersebut," tuturnya.
Baca juga: Nyanyian Napoleon Bonaparte dalam Dakwaan
Dalam sidang dakwaan, Selasa (3/11), Irjen Pol Napoleon Bonaparte disebut jaksa sempat menolak US$50 ribu. Ia meminta Joko Tjandra memberikan jumlah lebih besar dengan alasan hendak dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Uang itu sebagai imbalan untuk menghapus nama Joko Tjandra dari red notice yang dicatatkan di Direktrorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (P-2)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved