Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA dan rekan Joko S Tjandra, Tommy Sumardi, menyebutkan bukti surat penghapusan red notice yang diberikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte palsu. Hal itu terungkap saat hakim ketua Muhammad Sirad menanyakan bukti nama Joko Tjandra sudah terbuka dalam daftar red notice Interpol.
“Kalau enggak salah saya ada surat, surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Pak Napoleon,” ujar Tommy sebagai saksi kasus surat jalan palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Menurut Tommy, saat itu Joko Tjandra menghubunginya dan menyatakan surat dari Napoleon palsu. Kendati demikian, Tommy tidak memaparkan lebih lanjut mengenai maksud dari surat palsu tersebut.
Setelah itu, pengusaha yang mengaku kenal Joko Tjandra sejak 1998 itu lapor ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo bahwa surat dari atasannya ialah palsu.
Setelah mendapat rekomendasi, Tommy lantas menghubungi Prasetijo. Prasetijo lalu membawa Tommy ke ruangan Napoleon untuk membicarakan hal itu lebih lanjut.
Napoleon menyatakan bahwa red notice terhadap Joko Tjandra sudah dibuka (oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis).
“Terbuka di situ menurut pemahaman Saudara apa?” tanya Sirad.
“Artinya, itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya (Joko Tjandra) sudah terhapus,” jawab Tommy.
Tommy mengatakan untuk mengurus red notice Interpol, Joko Tjandra membayar Napoleon sebesar Rp7 miliar. Uang itu disiapkan Joko Tjandra melalui seorang kurir yang nantinya diserahkan ke Tommy.
Sementara itu, Brigadir Junjungan Fortes yang bekerja di Sekretariat NCB-Interpol Indonesia--salah satu biro dalam struktur Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter)--mengaku membuat draf terkait dengan permohonan penghapusan red notice Joko Tjandra. Hal itu dilakukan atas perintah Prasetijo.
Fortes mengakui surat tersebut ditujukan untuk Napoleon Bonaparte. Setelah selesai membuat draf tersebut, Fortes mengatakan langsung mengirimkannya ke nomor Whatsapp Prasetijo.
Menurut Fortes, Prasetijo menjanjikan uang atas jasanya membuat draf itu. “Sampai saat ini belum (dikasih),” kata Fortes.
“Tapi dijanjikan?” tanya kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak.
“Janji mau dikasih,” jawab Fortes.
Bantah
Tiga terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu, yakni Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo ramai-ramai membantah kesaksian pengusaha Tommy Sumardi. Joko Tjandra mengaku tidak pernah mengatakan ke Tommy mengenai palsunya surat yang ditandatangani Napoleon Bonaparte terkait dengan bukti red notice Interpol.
“Saksi mengatakan bahwa surat NCB yang ditandatangani Napoleon Bonaperte kepada Imigrasi itu palsu. Saya tidak pernah tahu karena saya tidak punya otoritas untuk mengatakan itu,” kata Joko Tjandra.
Prasetijo juga menyangkal kesaksian Tommy bahwa dirinya mendapat jatah Rp1,5 miliar. Prasetijo mencecar Tommy dengan pertanyaan seputar pertemuan pertamakeduanya dalam perkara Joko Tjandra.
Sementara itu, Anita menjelaskan bahwa saat bertemu Prasetijo pertama kali atas perantara Tommy, dirinya membahas permasalahan hukum yang membelit Joko Tjandra. (P-5)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved