Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA dan rekan Joko S Tjandra, Tommy Sumardi, menyebutkan bukti surat penghapusan red notice yang diberikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte palsu. Hal itu terungkap saat hakim ketua Muhammad Sirad menanyakan bukti nama Joko Tjandra sudah terbuka dalam daftar red notice Interpol.
“Kalau enggak salah saya ada surat, surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Pak Napoleon,” ujar Tommy sebagai saksi kasus surat jalan palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Menurut Tommy, saat itu Joko Tjandra menghubunginya dan menyatakan surat dari Napoleon palsu. Kendati demikian, Tommy tidak memaparkan lebih lanjut mengenai maksud dari surat palsu tersebut.
Setelah itu, pengusaha yang mengaku kenal Joko Tjandra sejak 1998 itu lapor ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo bahwa surat dari atasannya ialah palsu.
Setelah mendapat rekomendasi, Tommy lantas menghubungi Prasetijo. Prasetijo lalu membawa Tommy ke ruangan Napoleon untuk membicarakan hal itu lebih lanjut.
Napoleon menyatakan bahwa red notice terhadap Joko Tjandra sudah dibuka (oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis).
“Terbuka di situ menurut pemahaman Saudara apa?” tanya Sirad.
“Artinya, itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya (Joko Tjandra) sudah terhapus,” jawab Tommy.
Tommy mengatakan untuk mengurus red notice Interpol, Joko Tjandra membayar Napoleon sebesar Rp7 miliar. Uang itu disiapkan Joko Tjandra melalui seorang kurir yang nantinya diserahkan ke Tommy.
Sementara itu, Brigadir Junjungan Fortes yang bekerja di Sekretariat NCB-Interpol Indonesia--salah satu biro dalam struktur Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter)--mengaku membuat draf terkait dengan permohonan penghapusan red notice Joko Tjandra. Hal itu dilakukan atas perintah Prasetijo.
Fortes mengakui surat tersebut ditujukan untuk Napoleon Bonaparte. Setelah selesai membuat draf tersebut, Fortes mengatakan langsung mengirimkannya ke nomor Whatsapp Prasetijo.
Menurut Fortes, Prasetijo menjanjikan uang atas jasanya membuat draf itu. “Sampai saat ini belum (dikasih),” kata Fortes.
“Tapi dijanjikan?” tanya kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak.
“Janji mau dikasih,” jawab Fortes.
Bantah
Tiga terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu, yakni Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo ramai-ramai membantah kesaksian pengusaha Tommy Sumardi. Joko Tjandra mengaku tidak pernah mengatakan ke Tommy mengenai palsunya surat yang ditandatangani Napoleon Bonaparte terkait dengan bukti red notice Interpol.
“Saksi mengatakan bahwa surat NCB yang ditandatangani Napoleon Bonaperte kepada Imigrasi itu palsu. Saya tidak pernah tahu karena saya tidak punya otoritas untuk mengatakan itu,” kata Joko Tjandra.
Prasetijo juga menyangkal kesaksian Tommy bahwa dirinya mendapat jatah Rp1,5 miliar. Prasetijo mencecar Tommy dengan pertanyaan seputar pertemuan pertamakeduanya dalam perkara Joko Tjandra.
Sementara itu, Anita menjelaskan bahwa saat bertemu Prasetijo pertama kali atas perantara Tommy, dirinya membahas permasalahan hukum yang membelit Joko Tjandra. (P-5)
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved