Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGUSAHA dan rekan Joko S Tjandra, Tommy Sumardi, menyebutkan bukti surat penghapusan red notice yang diberikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte palsu. Hal itu terungkap saat hakim ketua Muhammad Sirad menanyakan bukti nama Joko Tjandra sudah terbuka dalam daftar red notice Interpol.
“Kalau enggak salah saya ada surat, surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Pak Napoleon,” ujar Tommy sebagai saksi kasus surat jalan palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Menurut Tommy, saat itu Joko Tjandra menghubunginya dan menyatakan surat dari Napoleon palsu. Kendati demikian, Tommy tidak memaparkan lebih lanjut mengenai maksud dari surat palsu tersebut.
Setelah itu, pengusaha yang mengaku kenal Joko Tjandra sejak 1998 itu lapor ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo bahwa surat dari atasannya ialah palsu.
Setelah mendapat rekomendasi, Tommy lantas menghubungi Prasetijo. Prasetijo lalu membawa Tommy ke ruangan Napoleon untuk membicarakan hal itu lebih lanjut.
Napoleon menyatakan bahwa red notice terhadap Joko Tjandra sudah dibuka (oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis).
“Terbuka di situ menurut pemahaman Saudara apa?” tanya Sirad.
“Artinya, itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya (Joko Tjandra) sudah terhapus,” jawab Tommy.
Tommy mengatakan untuk mengurus red notice Interpol, Joko Tjandra membayar Napoleon sebesar Rp7 miliar. Uang itu disiapkan Joko Tjandra melalui seorang kurir yang nantinya diserahkan ke Tommy.
Sementara itu, Brigadir Junjungan Fortes yang bekerja di Sekretariat NCB-Interpol Indonesia--salah satu biro dalam struktur Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter)--mengaku membuat draf terkait dengan permohonan penghapusan red notice Joko Tjandra. Hal itu dilakukan atas perintah Prasetijo.
Fortes mengakui surat tersebut ditujukan untuk Napoleon Bonaparte. Setelah selesai membuat draf tersebut, Fortes mengatakan langsung mengirimkannya ke nomor Whatsapp Prasetijo.
Menurut Fortes, Prasetijo menjanjikan uang atas jasanya membuat draf itu. “Sampai saat ini belum (dikasih),” kata Fortes.
“Tapi dijanjikan?” tanya kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak.
“Janji mau dikasih,” jawab Fortes.
Bantah
Tiga terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu, yakni Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo ramai-ramai membantah kesaksian pengusaha Tommy Sumardi. Joko Tjandra mengaku tidak pernah mengatakan ke Tommy mengenai palsunya surat yang ditandatangani Napoleon Bonaparte terkait dengan bukti red notice Interpol.
“Saksi mengatakan bahwa surat NCB yang ditandatangani Napoleon Bonaperte kepada Imigrasi itu palsu. Saya tidak pernah tahu karena saya tidak punya otoritas untuk mengatakan itu,” kata Joko Tjandra.
Prasetijo juga menyangkal kesaksian Tommy bahwa dirinya mendapat jatah Rp1,5 miliar. Prasetijo mencecar Tommy dengan pertanyaan seputar pertemuan pertamakeduanya dalam perkara Joko Tjandra.
Sementara itu, Anita menjelaskan bahwa saat bertemu Prasetijo pertama kali atas perantara Tommy, dirinya membahas permasalahan hukum yang membelit Joko Tjandra. (P-5)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved