Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Korupsi, Bupati Bengkalis Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara

Rudi Kurniawansyah
09/11/2020 21:53
Korupsi, Bupati Bengkalis Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara
Suap infrastruktur(Ilustrasi)

BUPATI Bengkalis non aktif Amril Mukminin yang didakwa terima suap infrastruktur divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru, Senin (9/11).

Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina dengan anggota Sarudi, dan Poster Sitorus menyatakan terdakwa terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau sebesar Rp5,2 miliar.

Dalam sidang secara virtual pembacaan vonis itu tidak diikuti Amril lantaran sakit. Majelis hakim menegaskan terdakwa Amril terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun

2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun," kata Lilin Herlina.

Baca juga : Tim Puslitbang Polri Teliti Pelayanan Masyarakat di Sidoarjo

Selain itu, majelis hakim juga meminta terdakwa Amril membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti atau subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman untuk mencabut hak politik terdakwa yaitu hak dipilih terdakwa Amril selama 3 tahun yang terhitung sejak Bupati Bengkalis non aktif itu selesai menjalani pidana penjara.

Sebelumnya JPU KPK Feby Dwi mengatakan terdakwa Amril menerima gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat Bupati Bengkalis. Suap itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019 yang ditetapkan dalam APBD Bengkalis.

Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu diduga diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Sehingga diperkirakan terdakwa Amril Mukminin telah menerima Rp5,2 miliar.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya