Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Bengkalis non aktif Amril Mukminin yang didakwa terima suap infrastruktur divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru, Senin (9/11).
Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina dengan anggota Sarudi, dan Poster Sitorus menyatakan terdakwa terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau sebesar Rp5,2 miliar.
Dalam sidang secara virtual pembacaan vonis itu tidak diikuti Amril lantaran sakit. Majelis hakim menegaskan terdakwa Amril terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun," kata Lilin Herlina.
Baca juga : Tim Puslitbang Polri Teliti Pelayanan Masyarakat di Sidoarjo
Selain itu, majelis hakim juga meminta terdakwa Amril membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti atau subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman untuk mencabut hak politik terdakwa yaitu hak dipilih terdakwa Amril selama 3 tahun yang terhitung sejak Bupati Bengkalis non aktif itu selesai menjalani pidana penjara.
Sebelumnya JPU KPK Feby Dwi mengatakan terdakwa Amril menerima gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat Bupati Bengkalis. Suap itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019 yang ditetapkan dalam APBD Bengkalis.
Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu diduga diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Sehingga diperkirakan terdakwa Amril Mukminin telah menerima Rp5,2 miliar.(OL-2)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Kasasi itu diajukan usai Pengadilan Tinggi Pekanbaru memangkas hukuman Amril dalam upaya banding.
POLDA Riau menangkap 10 pelaku penambangan pasir secara ilegal di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
KPK berupaya untuk mendalami kasus proyek multiyears yang dianggap telah merugikan negara sebesar Rp80 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan Amril menerima suap pada Februari 2016 sesaat sebelum menjabat Bupati Bengkalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved