Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bupati Bengkalis Diperiksa KPK terkait Korupsi Pembangunan Jalan

Rudi Kurniawansyah
24/10/2019 18:40
Bupati Bengkalis Diperiksa KPK terkait Korupsi Pembangunan Jalan
Bupati Bengkalis Amril Mukminin(MI/Rommy Pujianto)

BUPATI Bengkalis Amril Mukminin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis senilai Rp490 miliar.

KPK berupaya untuk mendalami kasus proyek multiyears yang dianggap telah merugikan negara sebesar Rp80 miliar. Amril Mukminin telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.

"Yang bersangkutan (Bupati Bengkalis) diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/10).


Baca juga: Kalsel akan Kembalikan Helikopter ke BNPB


Sebelumnya dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD Riau Indra Gunawan alias Eet sebagai saksi. Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek jalan tersebut.

Sejauh ini, dua tersangka lainnya yaitu Muhammad Nasir Sekda Kota Dumai yang juga mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) telah didakwa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan vonis hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya, Muhammad Nasir selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya